RUU PPRT Segera Dibahas, PPJNA 98 Puji Langkah Dasco

Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR RI kembali mendapatkan perhatian publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan komitmennya untuk segera membawa RUU yang telah tertunda selama bertahun-tahun ini ke tahap pembahasan. Langkah ini langsung mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi relawan reformasi, PPJNA 98.

Ketua Umum PPJNA 98, Anto Kusumayuda, menilai langkah Dasco merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok masyarakat rentan yang selama ini nyaris tak tersentuh perlindungan hukum.

“Kami di PPJNA 98 memberikan apresiasi penuh kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ini adalah langkah berani dan progresif untuk memastikan pekerja rumah tangga—yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum—mendapatkan perlindungan yang layak sebagai warga negara,” ujar Anto dalam keterangannya kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (2/5/2025).

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004. Sudah dua dekade, namun regulasi ini belum juga disahkan. Padahal, pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kelompok buruh yang paling rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, dan pengabaian hak—karena ketiadaan payung hukum formal.

Berdasarkan data dari JALA PRT (Jaringan Advokasi Nasional untuk PRT), terdapat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia. Mayoritas dari mereka bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa upah layak, tanpa akses jaminan sosial, dan tak jarang menjadi korban kekerasan baik fisik, verbal maupun seksual.

RUU PPRT bertujuan mengatur:

  • Standar hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja,
  • Hak atas jam kerja, libur, upah layak, dan jaminan sosial,
  • Mekanisme pelaporan kekerasan atau eksploitasi,
  • Lembaga pengawasan untuk menjamin implementasi aturan.

Keputusan Sufmi Dasco Ahmad, politisi senior dari Partai Gerindra, untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT dinilai sebagai sinyal kuat dari kepemimpinan politik yang peka terhadap keadilan sosial. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI, dukungan Dasco memiliki nilai strategis dalam membangun konsensus lintas fraksi.

Menurut Anto Kusumayuda, keberanian untuk mendorong RUU ini adalah bagian dari tanggung jawab moral sebagai pemimpin yang lahir dari semangat reformasi.

“Gerakan reformasi 1998 lahir untuk menumbangkan ketidakadilan struktural. Hari ini, kita melihat cermin dari semangat itu ketika seorang pemimpin lembaga legislatif memberi ruang bagi suara kelompok kecil dan terpinggirkan,” tegasnya.

Kendati langkah Dasco dinilai positif, tantangan dalam pembahasan RUU ini tetap besar. Sebagian kalangan masih menolak pendekatan hukum terhadap relasi kerja di ranah domestik, dengan alasan “hubungan kekeluargaan” antara PRT dan majikan.

Anto menilai tantangan utama RUU PPRT adalah membongkar paradigma lama yang memosisikan PRT sebagai ‘pembantu’ yang tak memiliki status kerja formal.

“Keputusan Dasco membuka ruang perubahan. Namun DPR harus berani menghadapi resistensi dan mendidik publik bahwa perlindungan hukum terhadap PRT justru akan menciptakan relasi kerja yang sehat dan adil,” ungkapnya.

Jaringan masyarakat sipil, LSM, akademisi, serta tokoh agama dan budaya telah lama menyuarakan pentingnya RUU ini. Mereka mendesak agar langkah Dasco tidak berhenti di janji, melainkan terus dikawal hingga pengesahan.

Anto menegaskan, pihaknya siap mengawal proses legislasi ini dan meminta seluruh fraksi di DPR menanggalkan ego sektoral. “Kami tak ingin isu ini dijadikan komoditas politik. Ini soal hak asasi manusia. PPJNA 98 akan terus mengawal agar pembahasan ini berjalan serius dan tidak berhenti di meja-meja birokrasi,” pungkasnya.

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News