LSAK Soroti Kasus Dana Hibah Jabar: Diduga Kuat Ada Keterlibatan Legislatif

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut polemik penyaluran dana hibah di Jawa Barat. LSAK menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran dana hibah pesantren yang tidak merata dan dinilai tidak berkeadilan.

Peneliti LSAK Ahmad Hariri mengatakan, persoalan dana hibah ini tidak bisa hanya dilihat dari kaca mata ketimpangan bantuan kepada pesantren, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk perbaikan menyeluruh terhadap sistem penganggaran hibah.

“Isu ini bukan sekadar pemerataan dana hibah pesantren yang tidak berkeadilan. Jangan juga cuma untuk pencitraan, apalagi dendam politik. Tapi harus jadi perbaikan menyeluruh. Siapa pun yang bersalah, harus dihukum,” ujar Hariri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi www.suaranasional.com, Rabu (30/4/2025).

Menurut Hariri, penyaluran dana hibah yang hanya mengalir deras ke yayasan tertentu, menjadi indikasi kuat adanya conflict of interest dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menyoroti kondisi lembaga penerima yang justru tampak tidak layak menerima dana besar.

“Dari informasi yang kami dapat dari masyarakat, lembaga-lembaga yang mendapatkan hibah besar itu justru tergambar sebagai lembaga yang buruk, seperti tidak pernah menerima bantuan apapun. Kira-kira uang hibah itu dipakai untuk apa kalau ternyata kobong-kobong itu masih kumuh?” tegasnya.

Lebih lanjut, Hariri mempertanyakan bagaimana proses keputusan dana hibah tersebut dibuat, mengingat penyalurannya dinilai tidak merata dan penggunaan anggarannya pun tidak sesuai.

Ia menduga keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kasus ini. “Penyelidik harus segera turun ke Jabar. Bukan hanya keterkaitan Pemda yang harus disidik, tapi diduga dengan meyakinkan pasti ada pihak legislatif ikut terlibat,” tandas Hariri.

LSAK juga mendorong KPK untuk segera menjemput bola dengan meminta hasil audit terkait penyaluran dana hibah tersebut.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News