Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H, Advokat, Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
Sampai hari ini, belum ada keterangan resmi baik dari institusi TNI maupun Polri, terkait atribut dan fasilitas institusi mereka yang dimanfaatkan Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Beberapa hari lalu, Laporan wawancara Tempo memuat keterangan adanya fasilitas TNI Polri yang dimanfaatkan Aguan.
Tempo menulis Aguan selaku Bos Agung Sedayu Group, pengembang properti pesisir pantai utara Jakarta dan investor utama Ibu Kota Nusantara, dikawal mobil polisi yang menyalakan sirene dan menaiki mobil Range Rover hitam berpelat nomor Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, pada Selasa petang, 26 November 2024. Hal itu terungkap dalam hasil wawancara tempo dengan Aguan, yang terbit 8 Desember 2024.
Semestinya, TNI maupun Polri harus menjawab sejumlah pertanyaan publik, diantaranya:
1. Atas dasar apa Mobil Pengawalan Polri melekat pada Aguan?
2. Atas Dasar Apa, Aguan bisa menaiki mobil Range Rover hitam berpelat nomor Markas Besar Tentara Nasional Indonesia?
3. Adakah alokasi APBN yang berasal dari pajak rakyat, untuk pengadaan kendaraan Polri dalam rangka pengawalan Aguan?
4. Adakah alokasi APBN yang berasal dari pajak rakyat, untuk pengadaan kendaraan berjenis mobil Range Rover hitam berpelat nomor Markas Besar Tentara Nasional Indonesia untuk Aguan?
Dan masih banyak pertanyaan publik lainnya, yang tentu saja mempersoalkan pengawalan Polri dan fasilitas mobil Range Rover TNI untuk Aguan. Sebab, tidak ada dasar hukumnya fasilitas milik intitusi negara yang dibayar dari pajak rakyat, dimanfaatkan oleh Aguan.
Tanpa memberikan klarifikasi, sejatinya laporan tempo menampar muka institusi TNI dan Polri. Betapa tidak, fakta yang diungkap tempo itu membangun opini, seolah-olah TNI Polri ada dibawah kendali Aguan. Padahal, tidak boleh ada ‘Negara Dalam Negara’.
Seluruh tindakan institusi Negara, harus dikendalikan berdasarkan kewenangan konstitusi. Aguan, tidak boleh melampaui Negara, mewujud sebagai entitas yang seolah-olah lebih otoritatif mengendalikan alat Negara.
Sambil menunggu Klarifikasi resmi dari TNI Polri, penulis berpendapat sebaiknya TNI Polri menjaga jarak dengan Aguan. Jangan ada kesan, institusi TNI Polri ikut menjadi ‘Jongos’ Aguan.
Apalagi, saat ini Aguan sedang bersengketa dengan rakyat akibat proyek PIK-2 nya yang bermasalah. Semestinya, institusi TNI Polri berpihak kepada rakyat. Jangan sampai, ada anggapan TNI Polri berpihak kepada Aguan, karena memberikan fasilitas pengawalan dan kendaraan kepada Aguan.
Kedaulatan dan wibawa negara, tidak boleh ditukar dengan kompensasi recehan. Otoritas tertinggi, harus tetap berada di tangan Negara, tak boleh dalam kendali swasta.
Sikap TNI Polri yang menjaga jarak dengan Aguan penting diambil, mengingat saat ini sudah bangkit gerakan perlawanan terhadap kezaliman perampasan tanah di PIK-2. Jangan sampai, instusi TNI Polri ikut dianggap menjadi beking Aguan.
Selanjutnya, segenap rakyat harus terus ikut mengontrol jalannya gugatan terhadap Aguan, dkk. Kontrol pula, agar Negara dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada Aguan. [].