Gubernur di Indonesia sebaiknya ditunjuk oleh Presiden bukan melalui Pilkada. Konsep ini sesuai dengan asas dekosentrasi bukan desentralisasi.
“Menurut saya, cukup urgent bapak presiden Jokowi menetapkan bahwa Pilkada gubernur ditiadakan karena asasnya adalah dekonsentrasi bukan desentralisasi,” kata politikus Gelora Fahri Hamzah di akun X, Kamis (6/6/2024).
Sementara undang undang otonomi daerah mengatur desentralisasi di tingkat dua (kabupaten/kota) sementara di tingkat satu (provinsi) adalah dekonsentrasi yang merupakan pendelegasian kewenangan administratif belaka.
“Menyeret gubernur menjadi pejabat politik sama dengan menyeret Camat menjadi pejabat politik itu bisa bisa mengacaukan pembangunan di daerah ter-Politisasi dan menyebabkan stagnasi secara massif,” paparnya.
Kata Fahri, gubernur tidak boleh berbeda pandangan politik dengan gubernur karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkatan provinsi.
“Pertumbuhan ekonomi 8% ke atas hanya mungkin dicapai dengan melakukan normalisasi hubungan antara kekuasaan pusat dan daerah dan juga di antara kekuasaan yang ada di daerah,” jelasnya.