Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk di hutan kota.
“Saya ingatkan Pj Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktek diskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Jumat (28/7/2023) dikutip dari Republika.
Anis mengatakan, hutan kota merupakan kawasan publik dan bisa dinikmati siapapun termasuk kelompok LGBT.
“Komnas HAM mengimbau sebenarnya hutan kota sebagai bagian dari kawasan publik ini harusnya bisa diakses oleh semua orang tanpa ada diskriminasi,” ujar Anis.
Anis menyebut diskriminasi dapat terjadi lewat beragam bentuk, seperti diskriminasi gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama. Anis menegaskan pelaku diskriminasi bertentangan dengan Undang-Undang HAM.
“Jadi kalau kembali ke Undang-Undang HAM, salah satu prinsip pemenuhan HAM itu adalah non diskriminasi yang itu dimaknai tidak boleh seseorang mengalami diskriminasi dalam pemenuhan HAM-nya berdasarkan perbedaan (gender, jenis kelamin, orientasi seksual, suku, agama),” ucapnya.