Lembaga zakat harus mengantisipasi fraud agar tidak terjerat hukum. Ada beberapa lembaga zakat dan sosial yang terkena fraud dan berurusan dengan hukum bahkan ada yang dibekukan.
“Ada empat pembahasan dalam fraud di lembaga zakat. Pertama, risiko dan potensi TPPU dan fraud pada lembaga zakat (korporasi). Kedua, dampak dan pencegahan TPPU dan fraud pada lembaga zakat (korporasi). Ketiga, risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) lembaga zakat. Keempat, strategi cerdas berdonasi dan mitigasi risiko bagi lembaga zakat,” kata Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim di Forum Literasi Filantropi Vol 10 “Adakah Potensi Fraud pada Lembaga Zakat?”, Rabu (12/7/2023).
Kata Fithriadi, kasus ACT merupakan fraud yang mendapat sorotan publik dan dimuat laporan utama majalah Tempo. “Ada juga yayasan sosial di Tegal menggelapkan hasil donasi,” paparnya.
Berdasarkan temuan PPATK, kata Fithriadi, kasus penggelapan dana yayasan sejak tahun 2013 sampai 2022 mencapai Rp1,7 triliun. “Dari total itu, Rp700 miliar mengalir ke beberapa perusahaan afiliasi yayasan untuk kepentingan membayar gaji, insentif, tunjangan, premi asuransi pimpinan dan lainnya,” ungkap Fithriadi.
Menurut Fithriadi, PPATK juga menemukan sejumlah dana keluar yang digunakan untuk pembelian aset berupa properti dan kendaraan bermotor, pembelian valas, operasional yayasan, produksi film dan publikasi, tarikan tunai dan biaya notaris, ditransfer ke rekening karyawan yayasan, hingga ditransfer ke rekening dan pengurus untuk kepentingan pribadi.
“Dari penelusuran PPATK terhadap rekening pendiri dan ketua yayasan beserta keluarganya, diketahui yang bersangkutan menerima dana dari yayasan dan pihak yang berafiliasi sebesar Rp13 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lembaga zakat mengalami kerugiaan akibat fraud dan pencucian uang. “Fraud berdampak pada risiko reputasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat. Fraud dapat dikenakan kepada pejabat atau pegawai lembaga zakat,” ungkap Fithriadi.
Deputi Direktur Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mengatakan, lembaga zakat sulit memitigasi fraud.
“Organisasi nonprofit termasuk lembaga zakat tidak lepas dari terjadinya fraud karena organisasi memiliki sedikit sumber daya membantu mencegah terjadinya penipuan karena kurangnya pengawasan dan kontrol internal,” tegasnya.
Umumnya terjadinya fraud di lembaga nonprofit dengan korupsi, pembayaran dengan kuitansi kosong. Potensi korupsi dan penyelewangan ada di lembaga non-profit.
Ia mengatakan, faktor pendorong terjadinya fraud di antaranya gaya hidup, pasangan, tekanan keuangan, kebutuhan dasar, percintaan, tekanan jabatan. “Pencegahan fraud dengan penindakan, perbaikan sistem dan edukasi,” paparnya.
Sedangkan Supervisor Space IZI Tasrif mengatakan, fraud dijelaskan dalam Al Quran ayat 27. “Sejarah mencatat terjadi fraud era Rasulullah kasus ghulul atau penggelapan yang dituduhkan oleh sebagian pasukan Perang Uhud terhadap Nabi SAW,” paparnya.
Fraud suatu perbuatan melawan hukum dan disengaja sehingga merugikan keuangan dan non-keuangan di organisasi ataupun individu. “Seandainya tidak disengaja itu lalai bukan fraud. Kita bisa menilai lalai atau fraud ada pendalaman investigasi, wawancara mendalam sehingga dapat informasi ini kelalaian pegawai atau fraud,” jelasnya.