Ketua Umum Relawan Anies Baswedan BroNies Yusuf Blegur yang dipanggil Polres Metro Depok karena tulisan berjudul ‘Capres HMI vs Capres GMNI’ merupakan bentuk kriminalisasi.
“Pemanggilan saya oleh Polres Metro Depok yang menindaklanjuti laporan Saudara Riano Oscha Chalik (Komisaris BUMN) dan Bambang Sri Pudjo (lawyer dan aktifis PDIP), terkait tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI sangat tidak berdasar, berlebihan dan lebih mengedankan tindakan yang cenderung beroientasi kriminalisasi,” kata Yusuf Blegur dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (6/6/2023).
Kata Yusuf, tulisan ‘Capres HMI vs Capres GMNI’ telah dimuat di berbagai media online sehingga ada aspek jurnalistiknya. “Penting bagi pelapor dan Polres Metro Depok melihat aspek UU jurnalistik karena tulisan tersebut telah dimuat dan disebarluaskan juga oleh media, bukan sekedar meneruskan laporannya ke jalur hukum,” paparnya.
Kata Yusuf, tulisan tersebut hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat. Materi tulisan tersebut selain bersifat opini, juga mengangkat realitas dan fakta yang bersumber dari pelbagai media mainstream dan non mainstream, sosial media, youtube dan laman berita lainnya.
“Tulisan saya tentang Capres HMI Versus Capres GMNI benar-benar menyampaikan fakta yang didukung data, bukan hoax atau fitnah,” paparnya.
Pemanggilan Yusuf Blegur dalam konteks klarifikasi pelanggaran UU ITE menindaklanjuti laporan yang bersangkutan terkesan berlebihan dan melampaui batas.
“Oleh pelapornya menjadi tindakan yang semena-mena dan sebagai bentuk kezaliman,” tegasnya.
Kata Yusuf, pelaporan ke Polres Metro Depok sebagai respon yang mengutamakan tindakan politis dan kekuasaan ketimbang aspek hukum. Tindakan pelapornya bisa dinilai sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi.
“Harusnya opini dibalas dengan opoini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau mengghnakan pendekatan kekuasaan. Jangan juga karena tidak mampu dan atau tidak bisa membalas opini atau dalam bentuk tulisan, segala hal yang bersifat kritis dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.