MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Aktivis Malari 74: Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Makin Suram

Pemberantasan korupsi era Joko Widodo (Jokowi) makin suram atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan Pimpinan KPK.

“Keputusan MK memperpanjang jabatan pimpinan KPK membuat pemberantasan korupsi era Jokowi makin suram,” kata aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (25/5/2023).

Menurut Salim, perpanjang jabatan pimpinan KPK untuk mengamankan para petinggi di negeri ini yang diduga terlibat korupsi. “Semua lembaga negara sudah dipegang para terduga koruptor,” paparnya.

Menurut Salim, KPK sangat politis setelah adanya keputusan MK itu. “Terlebih lagi Ketua MK Anwar Usman adik ipar Presiden Jokowi,” jelas Salim.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.