Warga Kalibata City Gugat Lurah Rawajati, Camat Pancoran hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI ke PTUN Jakarta

Warga Kalibata City ( Kalcit) Jakarta Selatan gugat Lurah Rawajati Supeno, Camat Pancoran Alamsyah dan Ka. Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat (PSM) Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Imam Bahri ke PTUN Jakarta.

Warga Kalcit yang diwakili 12 para tokoh masyarakat Kawasan Apartment Kalibata City diantaranya Sandi Edison SH, Eri Dwi Yuwanto, Suyono, Ade Tedjo, Sabina Lubis, Aenuddin P, Andu Wendi Z, Lusi Handial, Yusmanial, Ir. Dwi Astuti, HenHen Nuraeni memberi kuasa hukum melalui kantor hukum Pangestu-Alaydrus & Partners telah dan telah mulai di sidangkan di PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum warga Kalcit yang terdiri para pengacara muda yakni Benu Pangestu SH MH, Syafik Alaydrus SH dan Jonathan Hutabarat SH kepada media usai sidang perdana gugatan di PTUN Jakarta 11 Mei 2023 sore, membenarkan telah melakukan gugatan dengan 2 objek perkara sekaligus terhadap ke 3 tergugat diatas dengan nomor perkara. No perkara 205 / G/2023/PTUN.Jakarta dan No. Perkara 187/G/2023/PTUN.Jakarta.

“Kami mengajukan gugatan atas 2 objek hukum sekaligus, berhubung para tergugat juga adalah pejabat yang sama dalam 2 objek hukum ini. Dalam hal objek tersebut tergugat telah melakukan pembuatan Maladministrasi atas Berita Acara Pembentukan Tim Verifikasi dalam rangka Pembentukan PPPSRS Apartment Kalibata City No. 27/RR.02.01 tanggal 21 Februari 2023. Itu perbuatan batal atau tidak Syah. Kami meminta hakim PTUN untuk memerintahkan tergugat melakukan Pembentukan ulang Tim Verifikasi.”

Tim kuasa hukum warga Kalcit juga mengajukan gugatan atas objek hukum kedua yakni atas Keputusan Lurah Rawajati Nomor : 24 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023, tentang Penetapan Caretaker Pengurus RT di lingkungan RW 09, 010 dan 011 di kawasan Apartment Kalibata City.

“Keputusan Lurah itu kami anggap Batal atau tidak Syah. Karena Keputusan tergugat juga merupakan perbuatan Maladministrasi,” tegas Benu Pangestu.