Pemberian THR Idul Fitri 1444 H ke Wartawan Balkoters, PJ Gubernur DKI Jakarta Diduga Melanggar Peraturan

Jakarta- Di penghujung Bulan Suci Ramadhan, menjelang hadirnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tentunya setiap pekerja mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bahkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi, aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, demikian disampaikan R. Ivan Simanjuntak, SH pengamat Aparatur Negara, kepada awak media, Jumat, 12/5/2023 di Jakarta.

“Kami mendapat informasi di penghujung Bulan Suci Ramadhan 1444 H, tepatnya hari Selasa, 18/4/2023 lalu, Pj Gubernur DKI Jakarta menggelar acara silahturahmi bersama komunitas wartawan yang menyebut dirinya balkoters,” ungkap R. Ivan Simanjuntak, SH pengamat Aparatur Negara.

Tapi anehnya, lanjut R. Ivan Simanjuntak, SH, dari informasi yang diperolehnya menyebutkan usai pertemuan tersebut, PJ Gubernur Heru Budi Hartono bersama 80 orang yang merupakan komunitas wartawan Balkoters, PJ Gubernur membagikan uang THR kepada 80 orang wartawan, sejumlah Rp 1 juta/ media, persoalannya sekarang yang pertama; sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang berhak menerima THR adalah Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

“Sedangkan para wartawan tersebut tidak memiliki hubungan kerja apapun dengan Pj Gubernur, kok mereka bisa terima THR dari PJ Gubernur, selain itu nilainya sih kalau dihitung hanya Rp 80 juta, duit darimana PJ Gubernur bisa memberikan THR ke 80 orang wartawan tersebut,” tukas Ivan Simanjuntak.

Menurut Ivan Simanjuntak, apa yang dilakukan PJ Gubernur Heru Budi Hartono tersebut, diduga melanggar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pihak yang menerima THR, selain itu, pemberian THR terhadap para insan pers tersebut bisa berdampak pada pelanggaran pelanggaraan kode etik pers, yakni soal independensi pers, dengan diberikannya THR tersebut,
maka diduga insan pers akan merasa berhutang budi kepada PJ Gubernur sehingga pemberitaan mengenai PJ Gubernur bisa jadi tidak obyektif, dan ini bisa diindikasikan PJ Gubernur memberikan gratifikasi kepada para insan pers tersebut, selain itu di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2023 tidak ada mata anggaran THR untuk media massa sebesar Rp 80 Juta.

“Ya, apa yang dilakukan PJ Gubernur tersebut diindikasikan perbuatan melawan hukum, memberikan gratifikasi dan juga melanggar kode etik yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri,dengan temuan ini, kami akan segera menindaklanjuti ke BAKN, DPRD, KPK dan ke Dewan Pers, agar diusut tuntas pemberian THR yang diduga melanggar kode etik serta diduga ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” pungkas Ivan Simanjuntak.