Sesama Purnawirawan TNI, Prabowo Nilai Kelakuan Moeldoko Merusak Demokrasi

Jenderal (Purn) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah membegal Partai Demokrasi telah merusak demokrasi.

“Kali ini, timing dan substansinya dinilai akan sangat mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, sebuah hajat besar milik rakyat Indonesia,” kata Letjen (Purn) Ediwan Prabowo di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Prabowo mengaku kecewa dengan Moeldoko karena tindakan hukumnya disebut tidak menggambarkan kepatutannya sebagai seorang Purnawirawan Pati TNI, Jenderal TNI, mantan Kepala Staf AD, mantan Panglima TNI.

Lebih lanjut, dia juga menilai langkah hukum Moeldoko terhadap KLB Partai Demokrat bukan semata-mata hanya upaya hukum, tetapi juga caranya untuk memenuhi ambisi politik untuk merebut kekuasaan di partai politik dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.

Sebagai sesama purnawirawan, ia tak menutupi kalau Moeldoko memiliki hak untuk terjun ke dunia politik. Tetapi dia menegaskan perlunya Moeldoko mengikuti aturan yang berlaku.

“Sebagai purnawirawan, terlebih perwira tinggi sosok jenderal, marsekal, laksamana, jangan sampai berperilaku serampangan, membuat kegaduhan dengan menginjak-injak dan mengabaikan hukum yang berlaku,” ucap Ediwan.

Untuk itu, Prabowo mengatasnamakan Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri menyampaikan aspirasi mereka perihal masalah ini ke Mahkamah Agung. Mereka meyakini Hakim Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang benar-benar bisa menghadirkan rasa keadilan.

“Keputusan MA diharapkan bisa dikeluarkan dalam waktu yang relatif singkat, agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan sedang berjalan,” ujar Prabowo.

“Keputusan MA hendaknya bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang benar, dan hendaknya pula mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan atau pengaruhnya terhadap pembinaan personil di TNI dan Polri, terutama terhadap pembinaan disiplin Prajurit, untuk selalu taat kepada peraturan dan hukum yang berlaku.”