SIAGA 98 Dukung Pembentukan Satgas Pengusutan Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Satgas Pengusutan dugaan TPPU Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat membantu dalam penegakan hukum.

“Kami mendukung rencana Komite TPPU yang akan membentuk Satgas Pengusutan dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkup kerja Kementerian Keuangan sebagaimana disampaikan Ketuanya, Mahfud MD,” kata Koordinator SIAGA 98 kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (13/4/2023).

Menurut Hasanuddin, Satgas Pengusutan Dugaan TPPU tidak bertentangan dengan upaya penyelidikan yang juga dilakukan penegak hukum lainnya jika melakukan penyelidikan Rp 349 triliun.

Dari Penjelasan Ketua TPPU, Mahfud MD, Satgas ini bekerja dalam ruang lingkup kajian dan supervisi, dengan merekontruksi kerangka kasusnya dari awal terhadap LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp. 349.874.187.502.987 atau yang dikenal dengan nilai agregat 349 triliun.

Kata Hasanuddin, Satgas TPPU ini bersifat evaluatif, sebab itu masih dalam ruang lingkup tugas Komite TPPU masih dalam ruang lingkup Pasal 4 Pereturan Presiden RI No. 6 Tahun 2012 yaitu terkait evaluasi atas penanganan 349 T di Kementerian Keuangan.

“Jadi, tidak soal Kementerian Keuangan terlibat di dalamnya, karena terkait dengan data dan proses di Kementerian Keuangan,” paparnya.

Penyelidikan dan pengusutan Rp349 triliun tetap dapat dilakukan oleh penegak hukum secara terpisah, mandiri dan independen, baik oleh kejaksaan dan kepolisian, maupun KPK.

“Kami sudah meminta KPK melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada tanggal 5 April 2023 lalu untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Rp 349 triliun yang menjadi kewenangan KPK,” pungkasnya.