Resahkan Warga, Ada Dugaan Gudang Tempat Pembuangan Limbah Beracun dan Ilegal di Lamongan

Lamongan – Sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, diduga menjadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan informasi di lapangan, limbah yang ditampung di gudang reyot yang tidak jauh dari tempat pemukiman warga tersebut diduga limba bekas pengolahan bumbu micin yang diproduksi oleh PT. Aminah.

Mirisnya lagi, aktifitas penampungan atau pengolahan limbah industri di gudang tersebut sudah berjalan cukup lama dan diduga tidak mengantongi izin alias ilegal. Selain itu tidak sedikit warga setempat yang mengeluh lantaran gudang penampungan limbah tersebut cemarkan polusi udara.

“Baunya sangat menyengat, apalagi pada jam tertentu bikin kepala pusing,” pungkasnya.

Meski begitu, pihak-pihak terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan seolah tidak tahu soal adanya aktivitas. Sementara hingga berita ini diterbitkan, direktur PT. Amina dan Pihak DLH Lamongan, serta Pemerintah Desa setempat belum bisa dikonfirmasi.

Terkait persoalan ini, tentunya masyarakat sangat berharap pada pihak-pihak terkait, baik pemerintah Desa, DLH Lamongan, serta aparat penegak hukum Lamongan, agar segera merespon dan menindak tegas aktifitas tersebut.

Masalahnya, hal itu selain mengganggu polusi udara yang dapat berakibat buruk terhadap kesehatan masyarakat setempat, juga diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 dan paling banyak Rp15.000.000.000,00.(rinto caem&AS)