Ajukan PK ke MA, Upaya Moeldoko Memecah Belah Partai Demokrat dan Menjegal Anies-AHY

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) mempunyai tujuan memecah belah Partai Demokrat dan menjegal Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (Anies-AHY) di Pilpres 2024.

“Sangat jelas Moeldoko yang mengajukan PK ke MA untuk memecah belah Partai Demokrat dan menjegal Anies-AHY di Pilpres 2024,” kata Pendiri Jaringan Nusantara (JN) Aam Sapulete kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (5/4/2023).

Menurut Aam, kelakuan Moeldoko yang mengajukan PK ke MA justru memperburuk citra Presiden Jokowi. “Bahkan ada yang menuding Moeldoko yang mengajukan PK ke MA tidak lepas dari politik Istana,” jelas Aam.

Moeldoko harusnya tunduk terhadap putusan hukum setelah kalah 16 kali menghadapi Partai Demokrat pimpinan AHY. “Percuma saja Moeldoko mengajukan PK ke MA karena akan ditolak. Partai Demokrat yang sah secara hukum di bawah kepemimpinan AHY,” ungkap Aam.

Rakyat  menilai buruk cara Moeldoko untuk merebut kekuasaan dengan membegal Partai Demokrat termasuk mengajukan PK ke MA. “Hasil survei lembaga yang kredibel tidak ada nama Moeldoko masuk dalam capres maupun cawapres. Ini menunjukkan rakyat sudah cerdas melihat cara culas Moeldoko,” paparnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari KLB Demokrat kubu Moeldoko yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu. KLB yang bertempat di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, itu menetapkan Moeldoko menjadi bos Demokrat periode 2021-2025. Adapun tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024. Namun, pengadilan memenangkan AHY.

Lalu apa kata pengamat soal ini? Direktur Eksekutif Trias Politik Strategis, Agung Baskoro menilai, upaya PK Moeldoko akan sia-sia. Karena sudah berulangkali menemui kegagalan. “Upaya Moeldoko ini sesungguhnya antiklimaks,” tukas Agung Baskoro