Mujahid 212: Fadil Imran akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat

Mantan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kasus terbunuhnya 6 laskar FPI atau biasa disebut KM 50.

“Walaupun di dunia tidak ada pengadilan buat Fadil, namun di akhirat nantinya, Fadil akan diminta pertanggungjawaban kasus KM 50,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (3/4/2023).

Menurut Damai, Fadil harusnya menyadari jabatan di dunia tidak ada artinya ketika harus diminta pertanggungjawaban di akhirat. “Walaupun punya jabatan, ketika meninggal pun harus masuk liang lahat. Malaikat tidak menanyakan jabatan tapi ditanya amal perbuatan selama di dunia,” jelasnya.

Berbagai peristiwa yang menimpa oknum anggota kepolisian, kata Damai, harus menjadi bahan perenungan mendalam buat Fadil Imran. “Saya hanya bisa menasihati Fadil Imran semoga hatinya tergerak,” ungkap Damai.

Selain itu, Damai mengatakan, Fadil bisa terseret dalam kasus KM 50. “Turut terlibat sebagai penyerta ( delneming ) didalam perkara unlawful Killing dimaksud, maka dirinya menurut asas – asas hukum pidana tetap dapat dituntut sebagai pelaku delik in case a quo KM. 50,” pungkasnya.