Sebut Pencucian Uang Rp300 T bukan Korupsi, Sastrawan Politik: Pernyataan Mahfud bukan Memperbaiki Kemenkeu

Menkopolhukam Mahfud MD bukan memperbaiki Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menyebut Rp300 triliun di lembaga yang dipimpin Sri Mulyani itu pencucian uang tetapi bukan korupi.

“Pernyataan Mahfud MD ini, bukan memperbaiki kedudukan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya dianggap sarang koruptor yang menggarong duit pajak rakyat sebesar Rp300 Triliun,” kata Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (13/3/2023).

Kata Khozinudin, penjelasan Mahfud MD ini makin mengkonfirmasi, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani dalam masalah yang parah. Sebuah pernyataan yang mengkonfirmasi kementerian keuangan sebagai salah satu terminal atau bahkan gudang akhir dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (Money Loundry).

Sebagaimana diketahui, pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Baca juga:  Sri Mulyani, Menteriku Sayang Menteriku Malang

Tindak pidana asal (predicate crime) dari kejahatan pencucian uang berdasarkan pasal 2 UU TPPU (UU No 8 Tahun 2010) biasanya berasal dari kejahatan korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Kata Khozinudin, pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada Rp 300 T dana mencurigakan di Kemenkeu terkait TPPU, mengkonfirmasi ada tindak pidana asal yang itu dapat berasal dari korupsi, narkoba, ngemplang pajak, kejahatan perbankan, dan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU TPPU.

Baca juga:  Jagoan PDIP Bisa Keok di Pilkada Jateng

Peran cuci uang di Kemenkeu patut diduga melalui instrumen pajak. Sehingga, dana haram yang disembunyikan melalui instrumen cuci uang menjadi seolah bisnis halal, setelah melakukan pembayaran pajak menjadi seolah-olah sah dan legal. Jadi, pajak menjadi instrumen akhir dari cuci uang.

Kata Khozinudin, Sri Mulyani tidak bisa berkelit, hanya dengan menjelaskan anak buahnya telah disanksi dengan UU ASN. Cuci uang adalah pidana, tidak hilang unsurnya hanya karena ASN Kemenkeu mundur atau dipecat.

“Sebagai tanggungjawab moral publik Menkeu harus mundur. Ayo Sri, tanggung jawab. Sri Mulyani harus mundur, jika masih memiliki malu,” pungkasnya.