Politikus PPP: Penundaan Pemilu Sah dalam Demokrasi

Penundaan Pemilu 2024 merupakan sah dalam demokrasi dan bisa diatur dalam peraturan pemerintah atau undang-undang agar tidak melanggar konstitusi.

“Menurut saya penundaan Pemilu itu sesuatu yang sah dalam demokrasi dan saya kira ini juga pernah disampaikan oleh pejabat politik kita. Hanya tinggal apakah penundaan itu konstitusional tidak,” kata politikus PPP Romahurmuziy beberapa waktu yang lalu.

Menurut Romy-begitu biasa disapa, saat ini UUD 1945 jelas mengatur tentang pelaksanaan Pemilu dilakukan 5 tahun sekali secara reguler. Namun, menurutnya penundaan Pemilu juga bisa dilakukan dengan TAP MPR.

“Kalau kita mendasarkan pada UUD 45 hari ini, kan pemilu memang digelar reguler 5 tahun sekali. Tetapi bahwa kemudian, seperti disertasi Ketua MPR Bambang Soesatyo di Unpad yang meloloskan beliau sebagai dokter, itu mencari kemungkinan dan diakui oleh para forum guru besar yang jadi penguji, penundaan pemilu menggunakan TAP MPR juga bisa dilakukan,” jelasnya.

Romy lantas menyinggung adanya potensi KIB pecah. Dia menyebut potensi keluar masuk parpol di KIB maupun koalisi lain cukup terbuka. Sebab, dinamika politik masih sangat cair dan banyak figur potensial yang tersedia.

“Jadi kemungkinan perubahan (partai masuk atau keluar) di KIB pun masih sangat besar, baik pasangan koalisi parpolnya maupun capres-cawapresnya,” ungkapnya.

Romy menambahkan, sampai saat ini dinamika politik, khususnya sosok capres-cawapres yang akan diusung KIB atau koalisi lain di Pilpres 2024 masih sangat cair.

“Jadi hari ini politik Indonesia untuk capres-cawapres masih cair dan semua kemungkinan masih terbuka. Bahkan saya melihatnya itu betul-betul sesuatu yang masih gamang satu sama lain,” jelasnya.