5 Polisi Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng tak Dipecat, SBK: Citra Kepolisian Makin Buruk

Citra Kepolisian makin buruk dengan tidak dipecatnya lima polisi yang tertangkap menjadi calon penerimaan Bintara Polda Jateng membuat kepolisian makin bobrok.

“Harusnya 5 polisi yang menjadi calon dipecat. Kalau hanya diberi sanksi justru membuat citra kepolisian makin buruk,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (10/3/2023).

Menurut SBK, Kapolri Listyo Sigit harus segera memecat polisi yang menjadi calon penerimaan Bintara Polda Jateng. “Banyak bawahan yang tidak mengikuti Presisi Kapolri Listyo Sigit,” jelasnya.

SBK mengatakan, Komisi III DPR harus segera bersikap terhadap keputusan Polda Jateng yang tidak memecat lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara. “Komisi III harus segera meminta polisi yang terlibat calon untuk segera dipecat bukan hanya disanksi,” tegas SBK.

Lima anggota Polda Jateng yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 telah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi dari Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menyebut kelima anggota Polisi tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah meminta maaf kepada institusi,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023) dikutip dari Antara.

Kendati demikian bukan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan yang diberikan kepada kelima polisi tersebut. Iqbal menyebut, mereka dijatuhi sanksi administrasi.

Menurut penjelasannya, untuk tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Sementara dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus (patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain lima polisi tersebut, sanksi administrasi juga diberikan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.