Menang Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Gelora Tuding PRIMA Punya Akses Kekuasaan dan Dekat Jokowi

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dituding memiliki akses kekuasaan di mana Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Ketua Umum PRIMA Agus Jabo bersahabat dengan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang pernah bersama-sama di Partai Rakyat Demokratik (PRD).

“Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun Partai PRIMA adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat,” kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora dalam keterangan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (6/3/2023).

Disamping itu, Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Ini terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan presiden di istana,” paparnya.

Di sisi lain. kata MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat, isu perpanjangan masa jabatan, isu penundaan pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini. Mulai dari para menteri, ketua ketua partai getol menyuarakan isu ini.

“Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN Jakpus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi tentang upaya menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang mesti kita lawan bersama,” katanya.

MadNur menegaskan, penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario Chaos hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.

Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

“Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” kata Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini.

Karena itu, untuk mencegah skenario Chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung, bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus.

Sebab, keputusan tersebut diluar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.

“Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari,” tegas MadNur.