PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Beathor: Banyak yang Menilai Rekayasa Politik Istana

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menunda Pemilu 2024 atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) bisa dinilai secara politik rekayasa istana.

“Bahwa banyak yang menilai bahwa PRIMA bagian dari rekayasa politik Istana untuk menunda Pemilu itu juga bisa dibenarkan karena berupa persepsi penilaian Politik,” kata Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (3/3/2023).

Perjuangan menuntut ketidakadilan yang dilakukan oleh PRIMA telah berwujud keputusan yang demokratis atas perlakuan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tersebut. “Satu di antara berjalannya proses demokrasi adalah tegaknya hukum. Tanpa keadilan, demokrasi tidak bermakna,” ungkap Beathor.

Ada 5 Partai yang tidak lolos dalam seleksi KPU dan hanya PRIMA yang menuntut keadilan melalui PN Jakarta Pusat.

“Ada bisik-bisik kemenangan PRIMA ini bagian dari perjalanan proses laporan mereka ke KPK atas tragedi PCR yang dilakukan LBP dan Erick, kasus berhenti di KPK,” tegasnya.

Keputusan PN Jakpus itu, kata Beathor membuat dua kemenangan PRIMA.
Pertama mereka dibolehkan ikut Pemilu 2024. “Kedua, maka untuk kemenangan itu terjadilah penundaan proses KPU, demi demokrasi,” papar mantan tahanan politik era Soeharto.