PN Jakpus Putuskan Menunda Pemilu 2024, Politikus PPP: Putusan Majelis Hakim Harus Dihormati

Semua pihak harus menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

“Saya risih sekali mendapati banyak cercaan, cacian, dan hujatan yg ditujukan kepada hakim pengadilan karena putusannya. Seekstrem apapun putusan hakim, harus dihormati,” kata politikus PPP Lukman Hakim Saifuddin di akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, Jumat (3/3/2023).

Kata Lukman, negara Indonesia adalah negara hukum, dan peradilan adalah wahana dan cara beradab menyelesaikan sengketa antar kita.

“Tempuhlah upaya hukum bila hendak mengoreksi putusan hakim,” jelas Lukman.

Baca juga:  Kejari Lamongan akan Telusuri Dugaan Mafia Migor di Warung Gotong Royong Mantup Lamongan

Kata Lukman, pihak yang tidak setuju keputusan PN Jakarta Pusat itu bisa melakukan banding atau upaya hukum lainnya.

“Lawanlah dengan ajukan banding atau upaya hukum lainnya. Bukan dengan menebar caci dan cerca,” ungkap Lukman.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.

Hal demikian ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca juga:  Bantu Angkat Keranda Korban Tanah Abang, Pendukung Jokowi Sebut Anies Monyet

Ia menekankan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia