Soal Kekayaan tak Wajar Rafael, SIAGA 98: Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK tak Kompeten

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan tidak berkompeten dengan adanya LHKPN yang tidak wajar dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

“Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan sudah tidak berkompeten. Dan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap LHKPN Penyelenggara Negara yang Tak Wajar, setidaknya dalam masalah Rafael,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (2/3/2023).

Kata Hasanuddin, LHKPN milik pejabat negara maupun ASN yang tidak wajar lebih baik ditangani Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK. “Sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK,” paparnya.

Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK menangani LHKPN agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif.

Dalam hal semata mengedepankan TPPU tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.

“Pembuktian terbalik saja tidak memadai, sebab di dalam UU TPPU pemidanaan perampasan (bagi seseorang) tidak ada, justeru adanya di UU TPK, dimana pidana lanjutannya (Kekayaan Tak Wajar) secara bersamaan dibuktikan dengan pidana asalnya (TPK),” tegasnya.