Politikus Gerindra Sebut Anies Baswedan bukan Orang Indonesia Asli

Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan tidak ada keturunan dari pihak manapun termasuk dari Yaman atau Arab.

“Yang memutuskan Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli adalah pendiri bangsa saat sidang BUPKI mewakili warga negara Republik Indonesia yang baru terbentuk setelah merdeka. Yang hadir kakeknya Anies Baswedan, AR Baswedan menyepakati dalam konstitusi Pasal 6 bahwa Presiden orang Indonesia asli,” kata politikus Gerindra Ferdinand Hutahaean dalam video yang beredar.

Ferdinand menilai, Anies Baswedan tidak menghargai para pendiri bangsa termasuk kakeknya sendiri dengan bersikeras maju sebagai calon presiden padahal bukan asli orang Indonesia.

“Apakah Anies Baswedan tidak menyepakati para pendiri bangsa termasuk kakeknya sendiri,” jelas Ferdinand.

Kesepakatan Presiden orang Indonesia asli tidak disetujui Anies Baswedan membuat Ferdinand ragu komitmen mantan Rektor Universitas Paramadina itu terhadap Pancasila maupun Kebhinnekaan.

“Bagaimana dengan kesepakatan yang lain, Pancasila, kebhinnekaan, kalau kesepakatan ini tidak dihargai. kalau ini saya ragu,” papar Ferdinand.

Ketua Umum Jabar Manies Tarmidzi Yusuf mengatakan, UUD 2002 yang dikenal dengan UUD 1945 yang disebut-sebut beberapa pihak sebagai UUD Palsu maupun UUD sebelum amandemen, yaitu UUD 1945 Asli memperbolehkan Anies Rasyid Baswedan menjadi presiden.

“Terang saja tudingan Anies Rasyid Baswedan bukan Indonesia Asli hanya persepsi segelintir orang. Konstitusi berbicara lain. Menurut konstitusi, tidak ada larangan Anies Rasyid Baswedan menjadi Presiden. Sebab, Anies Rasyid Baswedan orang Indonesia Asli,” paparnya.

Tarmidzi mengatakan, penjelasan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 Asli dianggap sudah jelas. Frasa Indonesia Asli tidak ditemukan dalam penjelasan UUD 1945.

Menurut UUD 1945 Asli Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, “Presiden ialah orang Indonesia Asli.” Sedangkan berdasarkan amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 yang dikenal dengan UUD 2002, Pasal 6 ayat (1) berbunyi:

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Frasa “Indonesia asli” adalah istilah yang digunakan dalam UUD 1945 Asli. Istilah itu masih digunakan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait kewarganegaraan, yang membedakan WNI menjadi dua, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain,” ungkapnya.

Dalam UU No.12 Tahun 2006 dijelaskan pengertian orang bangsa Indonesia asli adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

“Tentang warga negara juga disebut dalam UUD 1945 Pasal 26 (1) yaitu, Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Sedangkan menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pengertian warga negara Pasal 4 poin (a) adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

“Argumentasi konstitusi di atas jelas menunjukkan bahwa Anies Rasyid Baswedan orang Indonesia Asli. Pribumi menurut istilah kita. Bumiputera kata orang Malaysia,” pungkasnya.