Ahli Bahasa Prof Aceng Rehendi Saifullah Sebut Gus Nur tak Munculkan Keonaran, Pengacara: Gus Nur Harus Bebas

Guru Besar pada Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra (FPBS) Prof. Dr. Aceng Ruhendi Saifullah, M.Hum memberikan di Pengadilan Negeri (PN) Solo bahwa Gus Nur tidak memunculkn keonaran. Dari keterangan Prof Aceng harusnya Gus Nur dibebaskan.

“Berdasarkan keterangan Prof Aceng yang merupakan ahli dan Guru Besar Linguistik forensik, maka adanya guru dan teman Jokowi yang gelisah, pro kontra komentar di sosmed (Youtube) dan demo menuntut tangkap Gus Nur di Bareskrim tidak membuktikan adanya keonaran, karena tidak memenuhi unsur keonaran yang harus terjadi di ruang konvensional, nyata dan berakibat/berdampak fisik,” kata pengacara Gus Nur, Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga:  Biarkan Pembentukan Densus Tipikor, Jokowi tak Komitmen Pemberantasan Korupsi

Dari keterangan Prof Aceng, kata Khozinudin, Gus Nur tidak bisa dijerat dengan pasal 14 dan/atau 15 UU No 1/1946 karena tidak ada unsur onarnya. Bahkan, menurut Prof Aceng Mubahalah Gus Nur juga bukan penodaan agama dan bukan tind

“MasyaAllah, penting dan sangat berguna sekali bagi materi pembelaan. Keterangan Prof Aceng membuka pandangan kami, juga semestinya hakim dan jaksa, untuk menafsirkan apa itu keonaran, yang selama ini disalahtafsirkan hanya demi tujuan untuk memenjarakan orang,” jelasnya.

Khozinudin, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada segenap civitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, khususnya kepada Prof Aceng Ruhendi Saifullah.

Baca juga:  Vonis Enam Tahun Penjara Gus Nur akan Diaudit oleh Sejarah Bangsa Indonesia

“Kami mohon maaf jika ada kekurangan yang kami lakukan dalam pelayanan dan penghormatan kepada beliau, semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal sholeh dan mendapatkan balasan berupa pahala berlimpah dan keberkahan hidup,” tegas Khozinudin.