Bubarkan MPR

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)
Pada 1957 UGM mengadakan Seminar untuk membahas Pancasila sebagai Landasan Negara RI. Prof Notonagoro adalah pembicara pada seminar tersebut, menyimpulkan bahwa Pancasila adalah norma fundamental negara yang merupakan dasar hukum UUD 1945.

Pancasila merupakan fundamen moralitas -Ketuhanan YME, fundamen politik – Perikemanusiaan, persatuan, dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UUD 1945 Asli Pasal. 1:(2) berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Psl. ini yg diganti pada amandemen ke 3 menghilangkan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan menjadikan kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif sebagai kedaulatan rakyat.”

Baca juga:  Rezim Drakula

Kalau ada yang tidak setuju kembalikan kedaulatan rakyat ke tangan rakyat, adalah pendukung dari amandemen yang telah hilangkan kedaulatan rakyat.”.

Dalam Pembukaan dan UUD 1945 yang dikenal dengan Geistlichen Hintergrund (suasana kebatinan Undang-Undang Dasar (UUD) ) yg tercantum dlm Aturan Tambahan tentang UUD 1945 justru dihapus.

Sehingga interpretasi tentang pasal pasal dalam UUD tidak lagi difahami oleh pejabat negara kita. Artinya UUD 45 sudah diganti dengan UUD 2002. Pancasila bulan lagi bengkok tetapi sudah dipatahkan atau patah.

Salah satu contoh kesalahan interprestasi Majlis hakim MK ketika membuat putusan ttg UU No 7 Ps 222, yg bertentangan dg semangat demokrasi karena adanya Presidential Treshold 20 persen yang bertentangan dengan semangat demokrasi dlm UUD 1945 .

Baca juga:  Presiden Cawe-cawe, Kekuasaan yang Merusak

Kedaulatan rakyat menurut UUD 1945 adalah mencakup 3 bidang yaitu 1. Mengubah dan menetapkan UUD; 2. Menyudun GBHN dan 3. Memilih dan atau menetap-kan Pres/ Wapres.

Sekarang 2. dan 3. dicabut. Dan karena anggota MPR tidak sesuai dengan ketentuan aslinya, maka sebenarnya MPR bukan perwujudan dari rakyat Indonesia yang punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.

Karena itu Pasal 3 UUD 2002 bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Jadi kedaulatan rakyat sudah dilumpuhkan. Otomatis MPR RI sudah lumpuh total dan harus dibubarkan.