LMND Baubau: Perpanjangan Jabatan Kades Menciptakan Raja-raja Kecil di Desa

Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Baubau tegas menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20014 Tentang Desa, hal tersebut dianggap hanya akan mencederai dan merusak demokrasi.

Isu Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Sebelumnya disuarakan para Kepala Desa yang berdemonstrasi didepan kantor DPR RI Senin, 16 Januari 2023 lalu.

“Aspirasi yang disampaikan itu meminta Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) direvisi dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun maka apabila maksimal 2 periode masa jabatan Kepala Desa bisa 18 tahun, jika maksimal 3 periode masa jabatan Kepala Desa bisa selama 27 tahun. Tidak ada regenerasi, merusak demokrasi selain itu akan semakin menyuburkan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Desa,” Kata Ketua LMND Baubau, Yayan Serah.

Baca juga:  Perusahaan China Minati Pertamina?

Menurut Yayan Serah, Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat mempunyai pengalaman pahit bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah tetapi menjurus pada sistem pemerintahan semi monarki yang mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok sehingga perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menurut dia hanya akan melahirkan raja-raja kecil didesa.

LMND tidak dapat menerima pecah belah masyarakat desa pasca pilkades dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa, sikap ini diambil karena bagi kami pertimbangan ini bukanlah hal yang urgen. Apalagi ada anggaran desa yang rentan disalahgunakan oleh para kepala desa.

Baca juga:  Nicho Silalahi: Segera Bebaskan Brigjen Junior Tumilaar

“Sehingga menurut kami memperpanjang masa jabatan kepala desa bukanlah solusi, tetapi dengan memasifkan pengawasan penggelolaan anggaran desa itu dapat mendukung laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan itu kami berharap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa ditolak,”tegas Yayan Serah