Pemerhati Politik & Kebangsaan: Fadil Imran, Dudung Abdurachman dan Ferdy Sambo Harus segera Diperiksa Kasus KM 50

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo harus diperiksa kasus pembunuhan enam Laskar FPI (KM 50).

“Fadil Imran, Dudung Abdurachman dan Ferdy Sambo harus segera diperiksa atas keterlibatan atau peran yang menentukan kasus KM 50,” kata pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (25/1/2023).

Kata Rizal, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran layak dibidik awal. Pembuntutan dan penembakan melibatkan personal Polda Metro Jaya. Terdakwa Fikri Ramadan dan Yousmin Ohorella adalah anggota Resmob Polda Metro Jaya.

“Dudung Abdurahman Pangdam Jaya saat itu turut mem-back up operasi Polda. Ia hadir dalam press conference tanggal 7 Desember 2020 sambil membawa samurai sebagai alat bukti “yang diragukan”. Sekurangnya ia turut menyetujui manipulasi fakta dengan jalan cerita rekayasa. Sejak awal Dudung memang terlibat dalam operasi “menghancurkan” HRS termasuk penurunan baliho,” jelasnya.

Baca juga:  Sosiolog UI: Militer Aktif Tempati Kementerian, Era Jokowi Kembali ke Orde Baru

Kata Rizal, peran Sambo dan gengnya terkuak melalui kasus Duren Tiga. Membuka peran Propam Mabes Polri dan Satgassus yang dikomandaninya dalam kasus Km 50. Ada “pasukan” Sambo di sana. CCTV dirusak dan dihilangkan oleh anggotanya yang ahli dibidang itu bernama Acay. Biarlah mimpi buruk syuhada 6 laskar menghantui hebat Sambo di penjara bersama Yoshua dan korban lainnya.

“Tiga petinggi aparat ini tidak bisa dilepas begitu saja. Novum telah ditemukan lebih dari satu. Saatnya kasus ini dibuka kembali dengan lebih transparan dan adil. Permainan tidak boleh ditutupi. Ini pelanggaran HAM berat yang juga menuntut Komnas HAM baru untuk segera bergerak,” jelasnya.

Baca juga:  Ini Dugaan Tiga Aktor Intelektual yang Terlibat KM 50

Kasus KM 50 tidak dapat disalahkan pada satu dua orang personal. Jumlah aparat yang terlibat banyak sekali dari penguntitan hingga pengejaran dan pembantaian. Ditemukan pekerjaan atau operasi itu didasarkan pada surat tugas atau surat perintah tertulis. Pemberi tugas dan pengendali harus turut diminta pertanggungjawaban hukum.

“Trium virat Fadil, Dudung dan Sambo layak diperiksa agar tuntas pengungkapan kasus Km 50. Pelanggaran HAM berat ini adalah tabungan pemerintahan Jokowi. Celengan yang harus segera dibuka. Jika tidak tuntas maka 6 Syuhada itu tetap akan menjadi nightmare Fadil, Dudung dan Sambo. Menghantui dan bergerak melayang terus menuju Jokowi. Penanggungjawab utama,” pungkasnya.