Politikus PDIP Lamongan Dukung 9 Tahun Jabatan Kades

Jabatan kepala desa sembilan tahun akan memberikan kesejahteraan masyarakat desa dan fokus dalam pembangunan. Sembilan tahun jabatan kepala desa tidak memunculkan polarisasi di desa setelah pilkades.

“Saya dukung jabatan kades 9 tahun sebagaimana pernyataan pemerintah dan DPR,” kata politikus PDIP Lamongan Rinto Junaidi kepada redaksi www.suranasional.com, Senin (23/1/2023). “Kades merupakan ujung tombak dalam birokrasi di pemerintahan Indonesia,” jelasnya.

Kata Rinto, jabatan sembilan tahun kades tidak melanggar demokrasi sebagaimana tuduhan dari berbagai pihak. “Kades itu hasil pemilihan paling demokratis,” papar Rinto.

Rinto mengapresiasi pemerintah Jokowi yang mendukung sembilan tahun jabatan kades. “Pemerintah Jokowi tahu kondisi yang sebenarnya di desa sehingga mendukung sembilan tahun jabatan kades,” tegas Rinto.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan PDI-P mendukung tuntutan kepala desa (kades) yang ingin agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dari yang tadinya 6 tahun. Pasalnya, ribuan kades melaksanakan demo agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi di depan Gedung DPR, Selasa (17/1/2023).

“PDIP memberikan dukungan penuh kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Said dalam keterangannya.

Said menjelaskan, PDIP akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk ke Prolegnas prioritas 2023.

Menurut dia, kepala desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka, tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya. “Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” tutur Said.

Lebih jauh, kata Said, pilkades juga menyerap APBD yang cukup besar. Sehingga, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, maka beban pemerintah daerah akan semakin berkurang.

Dia menyebut pilkades juga kerap menimbulkan ketegangan fragmentasi sosial, yang menyebabkan pembelahan sosial. “Dengan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa,” imbuh Ketua Banggar DPR tersebut.