Dukung Tuntutan Buruh di Aksi Bentrok PT GNI, LMND Minta Izin Perusahaan Dihentikan

Aksi unjuk rasa yang berujung bentrok antara kelompok tenaga kerja lokal dengan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dikecam banyak pihak.

Peristiwa bentrok yang terjadi pada Sabtu, 14/01 malam tersebut telah menelan korban jiwa hingga menewaskan 2 orang pekerja asal Indonesia dan China.

“Kita miris mendengarnya sampai ada korban jiwa seperti ini. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa negara tidak hadir untuk kelas pekerja,” kata Agung Trianto, Koordinator Kolektif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (KN LMND), dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi www.suaranasional.com di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Agung menyebut, pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para pekerja dalam aksi bentrok terssbut, karena menurutnya telah bersesuaian dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan mengecam tindakan brutal pihak perusahaan.

Selain karena alasan regulasi, Agung juga menerangkan, kesiapan perusahaan masih jauh dari standar yang ditetapkan sehingga membahayakan keselamatan kerja buruh.

“Di UUD 1945 itu sudah jelas saya rasa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi wajar lah kalau pekerja menuntut haknya,” jelas Agung.

Baca juga:  Gelar Kongres Persatuan, LMND Sebut Demokrasi Indonesia Ugal-ugalan Buntut Krisis Kapitalisme

Agung menambahkan, seyogyanya kejadian ini menjadi sirine bagi pemerintah Indonesia agar perusahaan asing dapat dikontrol dengan ketat supaya tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja lokal.

Kontrol pemerintah dimaksud Agung tidak hanya terbatas pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3) buruh, namun juga termasuk upah layak dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

“Upah layak bagi buruh yang terpenting. Bukan saja menyangkut kemanusiaan, dengan upah layak maka daya beli masyarakat juga akan stabil,” katanya lagi.

Ia pun mendesak pemerintah terkait supaya memberi sangsi terhadap PT GNI dan meminta agar perusahaan dapat dievaluasi perihal standar kerja yang dinilainya belum memadai.

“Atas nama LMND kami mendesak agar pemerintah mengevaluasi standar kerja PT GNI dan memberi sangsi tegas atas peristiwa kemarin supaya tidak sewenang-wenang lagi,” tegas Agung.

Evaluasi dan sangsi yang diinginkan LMND menurut Agung, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap para korban yang meninggal dan negara harus mencabut izin PT. GNI jika tuntutan buruh tidak direalisasikan.

Baca juga:  Kasus Laporan Allianz, Kuasa Hukum Terdakwa Berniat Laporkan Majelis Hakim ke Tiga Lembaga

“Harus bertanggung jawab penuh atas korban yang meninggal. Juga kita mau izin PT. GNI itu dicabut saja kalau apa yang diinginkan buruh tidak dipenuhi. Mereka sudah kerja maksimal, tapi upah belum layak, K3 juga tidak ada,” tambah Agung tegas.

Untuk diketahui, bentrok yang terjadi antar pekerja lokal dengan pekerja asal China bermula saat buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan demonstrasi lantaran anggotanya dipecat usai melakukan mogok kerja.

Selain protes tersebut, buruh juga membawa sejumlah tuntutan lain terhadap perusahaan antara lain: Kewajiban penerapan K3, Memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang dan resiko pekerjaan, Desakan menyetop pemotongan upah yang tak berdasarkan kejelasan, Mendesak perusahaan menyetop sistem kerja kontrak untuk jenis pekerjaan bersifat tetap dan Mendesak perusahaan agar memasang sirkulasi udara disetiap gudang dan smelter.