Perpu Cipta Kerja, Perpu Buat Korporasi Investor Politik?

PERPU ini berjudul Cipta Kerja, indah sekali, sayang isinya berbeda, semua dibungkus cantik, ternyata isinya secara detil menyiapkan investor masuk, semuanya ada 1.117 halaman. Judul yang digunakan seharusnya mencerminkan isinya.

Jadi kalau judul seperti itu yang dipakai mestinya fokus utama dari Perpu itu adalah tentang penyediaan lapangan kerja. Tetapi ternyata “maksud utama dari UU tersebut bukan hal itu”, melainkan tentang investasi, tepatnya dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di Indonesia. Tentu saja investasi berdampak pada penciptaan lapangan kerja, namun UU tentang investasi tsb tidak pantas disebut UU tentang Cipta Kerja. (MAH, 2020).

MKRI telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil*. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada 25/11/2021.

Alih alih diperbaiki, malah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Syarat dikeluarkannya Perpu ini adalah adanya kekosongan hukum alias darurat, padahal situasinya tidak darurat Preseden ini sangat buruk. Jika presiden saja tidak bekerja dalam koridor hukum, apa yg bisa diharapkan dari pemerintahan seperti ini. Menaker dan Mensesneg sangat bertanggung jawab terhadap pembangkangan hukum ini.

Kita lihat Perpunya sbb.,: Butir pertama awalnya terlihat baik sekali tujuannya, tapi diakhir kalimat tujuan aslinya muncul

BAB I
: KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 1 Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui
usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
*peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional*. Disini terlihat ada sisipan jika tidak jeli, bisa terjebak. Kalimat lainnya normatif.

BAB II
: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2 masih terlihat normal, tapi pasal 3 ayat d, mulai belangnya terlihat. Pasal 4, disamarkan seolah melindungi UKM dan Koperasi, padahal kuncinya ada di ayat h.

BAB III
: PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Kesatu :
Umum
pasal 6 : Arahnya ke Investasi sudah makin jelas

Bagian Kedua :
Penerapan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko (Rendah, Sedang, Tinggi)
Pasal 7 : Seluruhnya membahas investasi

Bagian ketiga :
Penyederhanaan Persyaratan Rasar Perijinan Berusaha.
Pasal 13-dst para inti nya mempermudah investasi dan merubah RTRW, sehingga apa maunya investor bisa dipenuhi. Pemerintah pusat pegang peranan dan kendali.

Mungkinkah untuk urusan UKM dan Koperasi sampai dibuatkan Perpu seperti ini ? Yg jelas Perpu ini disiapkan untuk investor besar, dengan kamuflase UKM dan Koperasi. Cipta kerjanya dimana ?

Baca juga:  Daftar Hitam Dinasti Copet, Nama Kaesang di Skandal BTS

Pasal 69 mengatur sanksi yg aneh, ada denda 1-8 M untuk yang melanggar RTR, jelas tidak mungkin jika tujuannya untuk UKM & Koperasi. Lebih aneh lagi bagian ini lebih banyak mengatur tata ruang, sampai wilayah pantai. Ada apa ya ? Uraian selanjutnya merupakan panduan perijinan investasi, yg tidak mungkin dikerjakan oleh UKM dan koperasi.

Anggaplah presiden gak baca detil Perpu ini, langsung di ttd, karena kemampuannya sangat terbatas, Menaker dan Mensesneg harus bertanggung jawab penuh*. Ini adalah bentuk akal akalan untuk membohongi publik dengan membungkus Perpu ini seolah membela UKM dan Koperasi, tapi isinya justru mengatur kemudahan investor. Melihat caranya menyelundup seperti ini, kedua petinggi ini dapat dimasukkan kedalam kelompok penghianat bangsa dan negara.

Sebaiknya Perpu ini dicabut kembali, sebelum masyarakat sadar dan marah. Untuk meningkatkan roda ekonomi UKM & Koperasi, rasanya tidak sulit asal ada kemauan politik dari pemerintah.

Diperlukan arah baru pembangunan ekonomi Indonesia untuk penguatan struktur ekonomi, sehingga tidak rentan pada berbagai perkembangan siklikal yang berasal dari eksternal. Prinsip yang dianut adalah meningkatkan jumlah peredaran uang di DN dan memperkecil aliran dana ke LN.

Ada kekeliruan mendasar di dalam mindset inisiator dan penyusun Perpu Cipta Kerja ini yakni :
1. Yang harus ditingkatkan kesejahteraannya itu adalah Rakyat bukan investor.
2. Kebijakan Ekonomi harus lebih difokuskan pada peningkatan perolehan manfaat ekonomi oleh rakyat pribumi yang sejauh ini terpinggirkan, bukan untuk mengutamakan investor dan orang asing.
3. Cabang cabang produksi yang penting harus dikuasai Negara bukan pihak asing.

Tiga point diatas merupakan kesalahan mendasar dalam berpikir para pejabat. “Atau ada kemungkinan mereka telah menjadi kaki tangan investor politik yang ingin mengusai negara ini.”

Kecurigaan publik terhadap para menteri sebagai kaki tangannya korporasi investor politik dengan Perpu ini sudah terbukti. Artinya yang terlibat dalam pembuatan Perpu ini telah menjadi penghianat bangsa.

Obat resesi ekonomi yang jitu sebenarnya sangat sederhana. Kiat Mengatasi Krisis Ekonomi yang dialami Negara kita yakni dengan
“Memperbaiki Struktur Ekonomi Nasional” dengan menambah Kas Negara dan Peredaran Uang di Dalam Negeri. Caranya:
1. Memperbesar Ekspor dan sangat mengurangi impor.
2. Perbanyak ekspor seluruh potensi yang ada dengan mempermudah dan mempersingkat waktu ekspor.
3. Hilangkan atau batasi pajak2 ekspor yang terkesan meningkatkan biaya produksi
4. Tentukan Bea Keluar yang tinggi bagi komoditas yg harganya melambung tinggi, sebagai pelengkap PSC pada batubara, nikel dan minyak sawit milik asing.Sebagai gambaran dari ekspor perkebunan saja dapat diperoleh sebesar Rp1.104 triliun/tahun. Dari ekspor komoditi tambang (Nikel, Batubara, Timah, emas, dll) > 4.000 triyun.
5. Mengurangi dan bahkan stop impor secara bertahap. Misalnya produk pertanian pangan, hortikultura, perikanan, kehutanan), mesin2/spare part yang telah dibuat di DN, tekstil dan komoditi lainnya yang telah diproduksi di DN tidak perlu diimpor lagi.
6. Swasembada Pangan (Beras, gula, jagung), alihkan penggunaan tepung gandum menjadi tepung sorghum, beras, ketela, pisang, upaya ini akan menghasilkan Rp 81 triliun/tahun.
7. Menggunakan CPO, batubara, nikel, gas, dst sebagai senjata diplomatik, bukan sebaliknya seperti saat ini Indonesia dikendalikan oleh pasar LN. -Indonesia bisa memainkan peranan ekonomi dinia dengan kuatnya produksi pangan dan perkebunan.
8. Stop atau sangat dibatasinya pengiriman uang ke LN, dan longgarkan pengaturan uang masuk ke DN (Tied money Policy). Semua hasil penjualan produk perusahaan Nasional & asing harus disimpan di DN. Demikian juga hasil kerja TKA harus habis dibelanjakan di DN.
9. Nasionalisasi Perusahaan Asing yang bergerak dibidang Pertanian, Tambang, Minyak dan Air. Setidaknya mereka membayar royalty yang sepadan untuk memakmurkan negeri.
10. Kembalikan TKA yang merugikan angkatan kerja WNI dan Stop proyek OBOR yang tidak bermanfaat untuk rakyat Indonesia.
11. Meningkatkan produktivitas nasional dan mempermudah kredit perusahaan pribumi, menurunkan suku bunga, pendapatan pegawai/pekerja akan meningkat, artinya rakyat lebih makmur.
12. Awasi pemberian kredit per “Bank” an, jangan sampai uang rakyat Indonesia digunakan untuk memperkaya investor non pribumi atau asing. Prinsipnya uang rakyat yang terkumpul, harus kembali ke rakyat dan uang hasil keuntungan perusahaan asing tidak boleh disimpan di LN untuk pembangunan di DN yang mensejahterakan rakyat.
13. Membatasi wisatawan DN dan orang sakit untuk berkunjung/berobat ke LN dan arahkan untuk mengunjungi daerah wisata dan RS terbaik di DN dapat menghemat sebesar Rp509 triliun.
14. Pengawasan penyelundupan berbagai komoditi ke LN dan penyelundupan Narkoba, senjata, barang mewah, dll, dll ke DN ditingkatkan. Paling tidak upaya ini dapat menambah uang kas Negara sebesar Rp1.522 triliun, menghasilkan Devisa sebesar Rp7,958.74 triliun,dan penghematan devisa sebesar Rp1.746,43 triliun, sehingga totalnya mencapai minimal Rp11.227,67 triliun/tahun. Jika dibagi jumlah penduduk maka tiap kepala akan mendapatkan Rp 4.491.000/tahun/kepala. Tidak terlalu besar, tapi jika setiap tahun menguat, tentu kekuatan ekonomi rakyat akan bangkit.

Baca juga:  Berpakaian Tapi Telanjang

Solusi ini tentu akan berhasil jika ada kemauan politik dari pemerintah & DPR yang bersedia membersihkan diri. Semoga aparat pemerintah dan para wakil partai di DPR segera menyadari kekeliruannya untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan.

Bandung 12 Januari 2022
Dr Ir Memet Hakim MM,
Ketua Wanhat APIB)