Semua Saksi tak Lihat Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Eggi Sudjana

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan Jokowi bersama ijazah aslinya di persidangan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono.

“Saya prihatin dengan saksi saksi yang dihadirkan. Mereka semua hanya katanya dan katanya, tidak mengetahui faktanya,” kata kuasa hukum Gus Nur dan Bambang Tri, Eggi Sudjana kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (11/1/2023).

Agar tidak bertele-tele, melalui majelis hakim Eggi meminta kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan ijazah asli Jokowi. “Kalau tidak, case closed, Gus Nur dan Bambang Tri bebas, sebaliknya jika Jokowi membawa ijasah Asli nya silahkan dihukum Gus Nur dan Bambang Tri,” paparnya.

Baca juga:  Aktivis Muda NU Nilai Film G30S/PKI Balutan Fiksi

Eggi mengatakan, banyak saksi yang kepayahan di persidangan, saat diperiksa banyak lupa dan tidak tahu, terlihat ada beban mental dan psikologi. “Membela ijazah Jokowi tapi Jokowi sendiri tidak membela ijazahnya. Jokowi sendiri tidak menghadirkan ijazahnya,” jelas Eggi.

Saksi Utomo Putro yang pernah jadi wakil ketua OSIS di SMP 1 N Surakarta dan kini Ketua Alumni SMP 1 tersebut juga mengaku pernah menelpon saudari Sri Adiningsih pernah Wantimpres mengaku salah menyebut lulus SMP 1 Surakarta tahun 1977 yang benar kata Utomo 1976.

“Bagaimana Bu Sri Adininsih benar lulus nya thn berapa ? Bambang Tri mengutip penelusuran dari Tempo ttg buku nya bu Sri disebut thn 1977 lulus. Utomo juga mengaku kenal dengan sepupu Jokowi saya minta agar diteruskan amanah untuk ke Jokowi ,agar datang ke pengadilan atau utus Orang atau titip ke JPU yang mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri segera membawa ijazah aslinya pada sidang tgl 17 Januari 2023 di PN Surakarta / Solo Jawa Tengah,” pungkas Eggi.

Baca juga:  Sebut Bolehkan Ateis & Murtad, Deputi UKP-PIP AntiPancasila Serta Harus Mundur