Sebut OTT KPK tak Bagus, SIAGA 98 Sesalkan Pernyataan LBP & Mahfud

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tidak bagus dan dibenarkan Menkopolhukam Mahfud MD sangat mencederai dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berharap LBP dan Mahfud MD mengecam koruptur yang melakukan perbuatan tersebut, bukan sebaliknya mengecam Tangkap Tangan KPK. Sebab cara pandang LBP dan Mahfud MD, sama halnya.Menyalahkan Sapu yang membersihkan sampah menggunung, sementara sampahnya Koruptornya dibiarkan,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (21/12/2022).

KPK sejatinya dibentuk dengan tugas pokok penindakan Perkara Korupsi sebagaimana dimaksud UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 30 Tahun 2002;

“Dalam hal pencegahan sejatinya menjadi tugas koordinatif dengan pihak lain, khususnya Lembaga eksekutif pemerintahan, termasuk dalam hal ini Menkopolhukam dan Menko Kemaritiman dan investasi,” jelasnya.

Hasanuddin mengatakan, korupsi di Indonesia massif dan terstruktur (sistemik dan kultrural), maka, semua pihak berharap KPK dapat menjalankan tugas penindakan dan pencegahan. “Namun, tugas kedua ini, adalah tugas yang berat sebab membutuhkan tidak hanya political will pemerintah melainkan juga sumber daya manusia yang cukup dan anggaran,” ungkapnya.

Kata Hasanuddin, KPK saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah operasi dalam tangkap tangan atau (OTT) melainkan Kegiatan Tangkap Tangan (TT), maka apa yang disampaikan oleh kedua Menko tersebut (LBP dan Mahfud MD) sesungguhnya kritik pada masa lalu, yang sering melakukan OTT.

“Istilah “Operasi” terkesan direncanakan dan “politis” pada pihak-pihak tertentu dalam Tangkap Tangan,” jelas Hasanuddin.

Tangkap Tangan adalah salah satu upaya penindakan karena peristiwa pidananya diketahui sedang berlangsung. “Oleh sebab itu Tangkap Tangan (TT) tak bisa dihindari, dalam hal KPK mengetahui adanya peristiwa tersebut,” pungkasnya.