LBP & Mahfud Sebut OTT tak Bagus, Mujahid 212: Rusaknya Moral Para Pejabat

Pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tidak bagus dan disetujui Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan rusaknya moral pejabat bangsa Indonesia.

“Maka timbul rasa curiga dibenak publik dan bertanya tanya, tentang, apakah sudah sedemikian rusaknya moral para pejabat sehingga menyebut OTT KPK tidak bagus,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (21/12/2022).

Kata Damai, LBP dan Mahfud harusnya memberikan pernyataan mendukung KPK dalam melakukan OTT sehingga bisa memberikan efek jera kepadaa para koruptor.

“Semestinya pendapat itu tidak boleh keluar dari mulut pejabat tinggi publik di negara anti korupsi. Seharusnya diperkuat perlawanan anti korupsi, dengan cara berantas tuntas perilaku korupsi, bukan sebaliknya mencari solusi melalui metode tanpa OTT/ Operasi Tangkap Tangan,” kata Damai.

Damai menyesalkan Mahfud MD yang ahli hukum dan selama ini mendukung dalam pemberantasan korupsi bisa membenarkan pernyataan LBP yang kelihatannya memberikan angin surga bagi koruptor.

“Mahfud MD yang notabene seorang ahli dan akademisi hukum dan serta tupoksi dari jabatannya termasuk dalam bidang penegakan hukum, mereka justru secara sistim hukum dan moralitas, dituntut berlakukan prinsip good governance sesuai UU. RI. No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN,” ungkapnya.

OTT adalah saah 1 bagian dari 2 alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK dalam penetapan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka. Dan kegunaan OTT lainnya adalah sebagai bukti kuat yang sulit disanggah atau diantisipasi Para tersangka. OTT, untuk menghindari kekeliruan atau bahkan kesalahan terhadap orang yang ternyata bukan sebagai pelaku, sehingga proses hukum kelanjutan dari OTT.

“OTT tidak menjadi bumerang berupa tuntutan terhadap para penyelidik dan atau penyidik. Sehingga tugas prioritas KPK (Semua aparatur penyidik ) terkait pemberantasan korupsi, tindakan OTT amat berguna sebagai kekuatan hukum bagi para penyidik demi menyelamatkan uang rakyat dan demi kepentingan melindungi perekonomian negara dari para pelaku pencuri uang rakyat dan agar si terduga dan atau TSK tidak dapat menghindar dari proses tuduhan hukum oleh karena OTT. selain tentunya sebagai contoh efek jera untuk si pelaku dan bagi siapapun yang punya kesempatan korupsi,” pungkasnya.