Kolonel (Purn) Sugeng Waras: Bubarkan DPR!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) layak dibubarkan karena tidak mendengar aspirasi rakyat menolak KUHP baru yang isinya membahayakan demokrasi dan mengkhianati reformasi.

“Kelahiran KUHP yang baru disahkan DPR tidak sepatutnya kita nurut, tapi harus kita lawan, kita ungkap dan kita bongkar kebusukan dengan cara-cara ilegan, gentel dan kesatria diiringi etos perlawanan yang kompak, bersama, bersatu, berani, berbuat dan berhasil berlandaskan Pancasila dan UUD’45 yang bermartabat dan beradab,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (13/12/2022).

Sugeng waras mengatakan, RUU/UU KUHP/KUHAP, sejak awal telah dicurigai bermuatan politik sentralistik pemerintahan dan arogansi kekuasaan, sebagai alat pukul pemerintah terhadap pihak pihak manapun yang berseberangan, bahkan sarat dengan bonus yang meringankan hukuman untuk seorang koruptor.

Baca juga:  Pelapor Gus Nur & Bambang Tri Hanya Asumsi, Kolonel (Purn) Sugeng Waras: Ijazah Jokowi belum Tentu Asli

“Inilah yang saya dengar dan saya ketahui sebagai WNI mantan tentara, yang tentunya sangat berharap untuk dipeka pedulii oleh para pakar dan praktisi yang membidangi agar keadilan dan penegakan hukum dinegeri ini berjalan seperti yang kita harapkan bersama,” paparnya.

Sugeng mengatakan, kehadiran peserta sidang RKUHP yang kurang dari 2/ 3 dari seluruh anggota tidak memenuhi quorom persidangan, tidak bisa mewakili rakyat, maka seharusnya persidangan harus dihentikan dan atau ditunda !

“Saat persidangan RKUHP hanya dihadiri secara fisik sejumlah 18 orang dari 575 jumlah total anggota DPR, 285 orang absen lainya dilakukan secara virtual. Berarti hanya 0,031 % jumlah yang hadir secara fisik. Ini permusyawarahan dan permufakatan abal-abal,” jelasnya.

Baca juga:  Terbongkar di Pengadilan, Oknum Anggota BIN Pelaku Penusukan Kolonel (Purn) Sugeng Waras

Bagi anggota DPR yang absen, padahal ada uang tranportasi, akomodasi dan lain lain, seharusnya ada sanksi, tidak bisa disamaratakan hak dan hasilnya dengan anggota yang hadir

“Apa gunanya gedung DPR dibangun kalau tidak dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas tugas DPR, mungkinkah ada kesengajaan tidak hadir? Tidak hadir dibenarkan jika ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit atau ada di dalam rumah sakit,” pungkasnya.