Gagal Buktikan Terlibat Terorisme, LBH LESPASS: Jaksa Paksakan Ustadz Farid Okbah Cs Sembunyikan Informasi Terorisme

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksakan Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat menyembunyikan informasi terorisme setelah dalam persidangan tidak ditemukan bukti mereka terlibat terorisme.

“Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum ‘maksa’ menuntut Para Ustadz masing-masing dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dengan dalih telah melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme,” kata Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda) Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (12/12/2022).

Kata Khozinudin, saat penangkapan Ustadz Farid Okbah cs diberitakan oleh Densus 88 bahwa mereka terlibat terorisme dan sosok yang berbahaya namun dalam persidangan tidak ditemukan fakta tersebut.

“Aneh, maksa banget. Berita penangkapan yang heboh, tuduhan densus macam-macam, tapi ketika tidak terbukti di persidangan tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari Densus 88. Mereka semaunya menuduh, menfitnah, menjatuhkan nama baik para ustadz dengan pemberitaan sepihak, yang semuanya tidak terbukti di persidangan,” paparnya.

Baca juga:  Tarik Dana dari Bank Syariah BUMN Hasil Merger, Langkah Cerdas Muhammadiyah Hadapi Rezim Jokowi

Saat ditangkap, para ustadz dituduh mendanai kegiatan terorisme. Saat dipersidangan, pasal itu tidak muncul dalam dakwaan. Kotak amal infak dan sodaqoh yang disita, yang diklaim terkait BM LAZ ABA juga tidak dihadirkan di persidangan. Dikemanakan uang kotak amal umat Islam itu?

“Belum lagi, penyitaan kotak amal oleh densus menimbulkan ketakutan dan dismotivasi beramal dikalangan umat Islam karena khawatir amal sedekahnya digunakan untuk mendanai terorisme. *Densus 88 luar biasa jahat, menframing negatif sedekah dan kotak amal umat Islam, walau saat di persidangan tidak dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Tuntutan JPU kepada Ustadz Farid Okbah Cs dengan pidana 3 tahun penjara dengan dalih telah melakukan tindak pidana menyembunyikan informasi terorisme, sebagaimana diatur dalam pasal 13 C UU Terorisme.

“Objek tuduhannya pada kasus Ustadz Farid Okbah adalah kehadiran beliau saat ceramah di Hambalang pada tahun 2009, dihadapan jamaah yang disebut Densus 88 sebagai JI. Peristiwa ini tidak dilaporkan oleh Ustadz Farid okbah ke densus, lalu ustadz Farid Okbah dianggap menyembunyikan informasi terorisme,” paparnya.

Baca juga:  UGM Beri Rapor Merah Jokowi-Ma'ruf Amin

Pertanyaannya, sejak kapan setiap selesai ceramah para da’i diminta melaporkan jama’ah yang diceramahinya kepada Densus 88? Sejak kapan, da’i ketika mau ceramah harus menanyai latar belakang jama’ah satu persatu? Sejak kapan, mengisi ceramah, berdakwah, menjadi sebuah kejahatan, apalagi teroris?

“Kasus ini maksa teroris. Ya, karena faktanya para ustadz melakukan aktivitas dakwah, tapi dipaksa dijadikan teroris. Densus 88 asal tangkap, jaksa tak mampu membuktikan, akhirnya di persidangan kasusnya ‘maksa teroris’ dengan dalih menyembunyikan informasi terorisme,” pungkasnya.