PPJNA 98: Penundaan Pemilu 2024 Munculkan Instabilitas Politik & Langgar Konstitusi

Wacana penundan pemilu yang dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memunculkan instabilitas politik dan melanggar konstitusi.

“Pernyataan Bamsoet yang meminta menunda pemilu memunculkan instabilitas politik,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Anto, usulan Bamsoet yang menunda pemilu tidak sesuai dengan amanah Reformasi yang diperjuangkan rakyat dan mahasiswa pada 1998. “Salah satu tuntutan Reformasi 98 membatasi jabatan presiden. Kalau ada yang meminta tiga periode jabatan presiden justru mengkhianati amanah reformasi,” jelasnya.

Baca juga:  JK-Mega Berencana Bertemu, PPJNA 98: Jangan Membuat Pernyataan Provokasi Rakyat

Anto mengatakan, Presiden Jokowi bisa terjebak jika mengikuti para politisi yang menginginkan penundaan pemilu. “Presiden Jokowi harus taat konstitusi hanya dua periode,” ungkap Anto.

Selain itu, ia mengingatkan, anggota DPR tidak mengamandemen UUD 45 yang menunda pemilu 2024. “Rakyat akam mengawasi tindakan DPR,” pungkasnya.