Putusan Kasasi Munarman 3 Tahun Penjara, Ketua LBH LESPASS: Rezim Zalim

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tiga penjara untuk Munarman tiga tahun penjara membuktikan Rezim Joko Widodo (Jokowi) zalim.

“Tiga tahun, tetap saja putusan ini tidak memuaskan. Namun, cukup melegakan. Karena memang rezim ini zalim, dan amat sulit mendapatkan putusan bebas dalam perkara terorisme,” kata Ketua LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda) Ahmad Khozinudin kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (5/12/2022).

Kata Khozinudin, setidaknya vonis 4 tahun Munarman ditingkat Banding dikoreksi dan kembali menjadi 3 tahun, seperti putusan tingkat pertama.

Semua pengadilan dari tingkat pertama hingga Kasasi MA, sepakat menyatakan Bang Haji Munarman melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hanya karena hadir dalam sebuah acara diskusi, yang acara tersebut dikaitkan dengan ISIS, Haji Munarman langsung dituduh menjadi teroris.

“Entahlah, pasal ‘menyembunyikan informasi terorisme ini’ menjadi pasal langganan untuk mengkriminalisasi ulama dan aktivis dengan kasus terorisme,” jelasnya.

Sebelumnya, Haji Munarman juga diberitakan sadis, karena melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme. “Pasal ini seolah menjadi dalih legitimasi opini, untuk meneror publik dengan narasi Munarman adalah teroris kelas kakap dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Khozinudin.

Jika nantinya tidak ada PK yang mengoreksi putusan Kasasi 3 tahun penjara ini, maka diprediksi Haji Munarman akan bebas sekitar bulan Mei tahun 2024. “Mengingat, Haji Munarman ditahan oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri sejak 7 Mei 2021,” pungkas Khozinudin.