Fakta Persidangan tak Terlibat Terorisme, Ketua Tim Advokasi Bela & Islam: Ustadz Farid Okbah Cs Harusnya Bebas

Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah, Ustadz Anung Al Hamat harusnya bebas setelah dalam fakta persidangan termasuk keterangan saksi tidak mengungkap keterlibatan mereka dalam terorisme.

“Di dalam persidangan, tidak ada satupun bukti atau saksi, yang memberikan keterangan atau mengabarkan adanya peristiwa terorisme,” kata Ketua Tim Advokasi Bela & Islam Ismar Syafrudin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (29/11/2022).

Dalam persidangan itu, para ustadz tidak terbukti menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Kata Ismar, kalau Jaksa berdalih dengan ketentuan pasal 13 C UU Terorisme berdasarkan dakwaan kedua, yang dijadikan dasar menuntut (bukan pasal 7 seperti dalam dakwaan pertama), maka tetap saja Ustadz Farid Okbah Cs tidak terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca juga:  Ini Dia Skenario Munculkan Berita Ahok Cerai

“Ustadz Farid Okbah cs tidak pernah menyembunyikan informasi suatu peristiwa yang telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Ustadz Farid Okbah cs tidak pernah menyembunyikan informasi suatu peristiwa yang telah menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain,” ungkapnya.

Para Ustadz tidak pernah menyembunyikan informasi telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Para Ustadz tidak pernah menyembunyikan informasi suatu peristiwa yang telah menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek‑obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Lalu informasi terorisme apa yang disembunyikan para ustadz sehingga dituntut 3 tahun penjara? peristiwa teroris apa yang tidak diketahui densus 88 karena disembunyikan para ustadz?

“Para ustadz juga bukan anggota korporasi terorisme, tidak merekrut anggota teroris dan sebagainya. Karenanya, jaksa tidak menjadikan dakwaan ketiga pasal 12A ayat 2 UU terorisme sebagai dasar tuntutan,” paparnya.

Baca juga:  Mahfud MD Kasih Sinyal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Menyusul Irjen Ferdy Sambo?

Kata Ismar Jaksa hanya menuntut berdasarkan pasal 13 C UU Terorisme. Dan peristiwa yang dikualifikasikan sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’ adalah aktivitas dakwah Para Ustadz. Luar biasa zalimnya.

Misalnya, Ustadz Farid Okbah dituntut 3 tahun karena mengadakan pertemuan dakwah dengan sesama saudara muslim di Hambalang. Lalu, selepas pertemuan itu Ustadz Farid tidak lapor densus 88. Kejadian ini dianggap sebagai ‘menyembunyikan informasi terorisme’.

Kalau konstruksi berfikirnya seperti ini, Presiden Jokowi juga bisa kena pasal 13 C UU terorisme, karena pernah menerima Ustadz Farid Okbah yang dituduh teroris oleh densus 88, dan Presiden tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada aparat (densus 88). Aneh, logika hukum yang sangat bertentangan dengan akal.

“Tetapi kami percaya, Majelis hakim akan bertindak adil. Kami yakin, majelis hakim akan memutus Para Ustadz dengan vonis bebas, atau setidaknya lepas dari segala tuntutan,” pungkasnya.