Terdampak Pencemaran Lingkungan & Ekonomi dari PT LCI di Cilegon, Pedagang Tanjung Peni Cari Keadilan

Pedagang Tanjung Peni terdampak pencemaran lingkungan dan ekonomi dari PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon, Banten.

“Kami sudah membuat laporan ke Kapolres Cilegon terkait permasalahan dampak pencemaran lingkungan dan ekonomi PT LCI tetapi disuruh mediasi dengan LSM bernama Komite,” kata Koordinator Pedagang Tanjung Peni, Toyyibah kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (24/11/2022).

Menurut Toyyibah, LSM Komite justru tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan maupun ekonomi dari PT LCI. “Pedagang Tanjung Peni tidak mendapat kontribusi dari LSM Komite,” paparnya.

Baca juga:  Mayoritas Netizen Setuju Dokter Ngabila Dipindah ke Mentawai

Kata Toyyibah, PT LCI juga tidak memberikan CSR untuk pengembangan UMKM bagi pedagang Tanjung Peni. “Padahal sebuah perusahaan mempunyai kewajiban CSR sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.

Ia mengatakan, karyawan PT LCIĀ  yang tidak mendapat gaji sesuai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK). “Saya dapat laporan gaji tidak sesuai UMK,” ungkapnya.

Toyyibah juga menyoroti PT Lotte Chemical Indonesia yang menyedot pasir laut berdampak kepada nelayan. Penyedotan ini merusak pantai serta menghilangkan mata pencaharian nelayan.

“Penyedotan pasir semakin meningkatnya pencemaran pantai, penurunan kualitas air yang menyebabkan semakin keruhnya air laut,” paparnya.

Baca juga:  Demi Bela Ahok, Djan Farid tak Masalah Dituding Kafir