Over Confident, Jokowi Tawarkan Gelaran Olimpiade di IKN

Oleh: Sholihin MS

Tanpa memperhatikan berbagai aspek yang menunjukkan proyek IKN akan mangkrak, Jokowi begitu PD-nya menawarkan IKN untuk gelaran Olimpiade di tahun 2036. Tapi sebagaimana tawaran investasi yang gak laku, bisa dipastikan tawaran IKN untuk gelaran Olimpiade pun tidak akan direspon oleh negara peserta. Itu hanya ilusi dan utopia Jokowi yang tidak mungkin akan terwujud. Masyarakat di dalam maupun di luar negeri sudah hapal karakter Jokowi yang kalau janji tidak pernah ditepati. Jokowi sudah dicap masyarakat sebagai King of Lip service (Raja Pembual).

Lagian masa jabatan Jokowi paling lama 2 tahun lagi (kalau tidak mundur atau dimundurkan). Apakah Presiden selanjutnya mau meneruskan proyek IKN yang penuh masalah ?

Walaupun Jokowi sudah obral janji akan memberikan HGB selama 160 tahun, bebas pajak selama 30 tahun, dan discount sampai 350%, tapi orang yang berpikir rasional justru tawaran seperti itu malah mencurigakan. Pebisnis yang menawarkan keuntungan atau diskon yang over besar, biasanya datangnya dari tukang tipu-tipu. Hanya orang-orang yang gak mau berfikir rasional yang bisa diperdaya.

Paling tidak ada 5 kendala pembangunan IKN
Pertama, Masalah AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang belum selesai

Kecaman terhadap perusakan lingkungan telah disuarakan oleh pakar dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap lingkungan. Dikutip dari media Jawapos.com

Persoalan lingkungan yang saat ini masih menjadi misteri adalah keberadaan puluhan IUP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim yang diduga palsu.

Di mana belum lama ini, Kaltim Post menerima salinan surat keputusan (SK) gubernur terkait terbitnya 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu. Terbitnya izin itu terjadi pada rentang Maret hingga Desember. Sebagian besar diterbitkan pada Oktober dan November. SK terakhir dikeluarkan pada 8 Desember 2020.

Dari 21 IUP yang diduga palsu itu memuat komoditas, mulai batu bara 18 IUP, mangan 1 IUP, dan emas 2 IUP. Tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Kedua, Pengambilan tanah adat dan tanah-tanah warga secara sepihak. Bahkan sampai anggota DPR dari Komisi II juga kaget dengan banyaknya tanah adat dam warga yang bermasalah. Ini akan menjadi masalah yang berkepanjamgan.

Dilansir dari liputan6.com : Salah seorang warga, Dahlia yang merupakan warga Suku Paser Balik, penduduk asli tempat calon berdirinya IKN ini mengaku masih syok. Ia masih belum percaya kalau lahannya telah dicaplok secara sepihak untuk proyek raksasa tersebut.

Kami lebih fokus ke lahan-lahan kami yang kena plang. Padahal, Bapak Gubernur (Isran Noor) kemarin bilang, lahan pembangunan IKN itu tidak termasuk di lahan warga, tapi kenyataannya yang kami alami di sini, plangnya sudah ke pemukiman warga,”

Ketiga, UU IKN banyak yang melanggar Konstitusi

Setelah DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin. Namun, materi muatan UU IKN dinilai masih bermasalah. Salah satunya, pengaturan otorita sebagai kedudukan pemerintahan khusus di ibu kota baru, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pengaturan otorita ini dianggap melanggar Konstitusi oleh sebagian kalangan akademisi._ ujar seorang pemerhati
sosial, Muahammad Nur Sholikin.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin mengatakan : penyelenggara urusan pemerintahan di daerah ibu kota negara bakal menggunakan konsep otorita. Otorita ini diatur dalam Pasal 5 UU IKN. Sayangnya, pengaturan otorita di ibu kota negara sebagai penyelenggara urusan pemerintahan tidak tepat dari aspek konstitusi atau pemerintahan daerah.

Keempat, Para investor sudah keburu pada kabur

Waktu awal-awal rencana proyek ini sepertinya banyak yang mendukung, baik dari Jepang (Soft Bank), dari Arab Saudi, dari UEA, dll. Melihat proyek ini sarat masalah ditambah keadaan dalam negeri yang penuh kekacauan, mungkin itu alasan para investor kabur. Walaupun Jokowi sudah memberi iming-iming dengan HGB sampai 160 tahun, diskon pajak 350 % dan bebas pajak sampai 30 tahun, tampaknya tidak membuat mereka tertarik dan tetap diabaikan.

Tentu akan sangat bermasalah jika harus menguras dana APBN yang sudah terlalu berat bebannya. Apakah akan ditimpakan kepada rakyat lagi ? Rakyat pasti akan marah, padahal IKN hanya proyek para oligarki dan pengusaha (hitam) yang telah memonopoli kegiatan usaha di Indonesia.

Kelima, Pemindahan perangkat pemerintahan yang tidak mudah

Terutama bagi para ASN yang di level bawah, para karyawan swasta, dan para tenaga kontrak. Adaptasi terhadap tempat baru tidak akan mudah. Walaupun faktor ke-5 tentu bisa diatasi.
Kemungkinan banyak ASN yang akan resign.

Anehnya, sepertinya Jokowi terlalu menggampangkan permasalahan, ceroboh, dan tidak perhitungan matang. Nafsu syahwat selalu mendahului akalnya, yang ujung-ujungnya berantakan. Selain faktor ambisi yang terlampau besar ditambah keuntungan bagi-bagi tender dan komisi membuat setiap urusan menjadi runyam. Lalu siapa yang dilkorbankan ? Siapa lagi kalau bukan rakyat ?

Bandung, 24 R. Akhir 1444
Sholihin MS