Khilafah Ditulis Khilafuck, Guru Besar Hukum Undip: Dede Budhyarto Terkena Tindak Pidana Penistaan Ajaran Agama Islam

Komisaris Independen PT Pelni Dede Budhyarto yang menulis khilafuck dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penistaan ajaran agama Islam.

“Pernyataan, komentar Dede Budhyarto sudah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penistaan terhadap ajaran agama Islam sebagai mana diatur dalam Pasal 156a KUHP,” kata Guru Besar Hukum Undip Semarang Prof Suteki dalam artikel “Mengganti Kata KHILAFAH dengan KHILAFUCK Dapat Dikualifikasikan Sebagai Delik Penistaan Agama”

Kata Suteki, Dede Budhyarto seharusnya sudah layak ditangkap dan diadili. “Pertanyaannya, siapa yang akan menangkap dan siapa yang akan mengadili? Lengkap sudah, kita prihatin kedua kali, bukan?” tanya Suteki.

Kata Suteki, siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah maka dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Khususnya jika terjadi penghinaan atau penistaan agama misal dengan menyatakan khilafah ajaran sesat, ajaran setan tidak layak dipelajari, tidak layak diikuti ataupun dengan komentar bernada hinaan dengan mengganti kata Khilafah dengan Khilafuck.

“Kata-kata pengasong khilafuck yang ditulis Dede Budhyarto sangat menyinggung perasaan umat Islam pada umumnya bukan saja kelompok HTI, Khilafatul Muslimin dan FPI, mengingat KHILAFAH itu ajaran Islam terkait dengan FIKIH SIYASAH, yakni sistem pemerintahan Islam yang pernah dipraktikkan selama kurang lebih 1300 tahun dengan segala pasang surutnya,” paparnya.

Kata Suteki, motif hukum terhadap Dede Budyarto terkesan telah terjadi kriminalisasi ajaran Islam tentang sistem pemerintahan, yakni khilafah. Tuduhan telah menganut, menyebarkan ideologi yg bertentangan atau ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945 dan turut serta menyebarkan berita hoaks (KUHP dan UU Ormas 2017, UU Terorisme).

“Motif politiknya: ada kesan hendak menyasar dan memecahbelah kesatuan umat Islam dengan narasi umat Islam anti Pancasila dan NKRI karena mendakwahkan khilafah (dengan berbagai bentuk dan cara). Dengan demikian memang terkesan hendak melakukan kriminalisasi terhadap ajaran Islam dalam fikih siyasah, yakni Bab Khilafah bahkan ditempatkan sebagai isme. Khilafahisme yang disejajarkan dengan komunisme, ateisme, marxisme-leninisme,” papar Suteki.