Alvin Lim: Ada Dugaan Beberapa Anak Pendiri Sinar Mas Miliki Dua Kewarganegaraan

Beberapa anak pendiri Sinar Mas diduga memiliki dua kewarganegaraan untuk membuat perusahaan di luar negeri dan pencucian uang.

“Dugaan penggelapan diketahui dari akta lahir beberapa anak Eka Widjaja yang akta lahirnya palsu atau tidak terdaftar di Dukcapil, konsekuensi hukumnya KTP tidak sah. KTP palsu ini dipakai akta mendirikan perusahaan-perusahaan Sinarmas. Identitas palsu untuk memilki dua kewarganegaraan dan membuat perusahaan di luar negeri,” kata Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dalam video yang beredar belum lama ini.

Kata Alvin, dugaan beberapa anak pendiri Sinar Mas memiliki dua kewarganegaraan bagian madus untuk pencucian uang di luar negeri.

Alvin Lim mempunyai dokumen yang cukup lengkap untuk mengungkap beberapa perusahaan di bawah PT Sinar Mas diduga melakukan penggelapan pencucian uang.

“Ada dugaan PT Sinar Mas bisa besar dan kaya di dalamnya ada dugaan penggelapan pencucian uang, klien saya Bapak Freddy Widjaja salah satu anak Eka Widjaja. Kami punya dokumen lengkap saham digelapkan melalui perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak,” paparnya.

Sambung Alvin, saham-saham tersebut dicuci melalui perusahaan di Emeritus, untuk menghindari pajak dan menyamarkan asal- usul dana atau aset yang benilai fantastis tersebut.

“Kerugian yang dialami klien kami Freddy Widjaja kurang lebih ratusan triliun, belum lagi negara juga dirugikan atas kehilangan potensi pajak yang seharusnya dikumpulkan atau diterima dari pajak penghasilan perorangan. Modus kelas tinggi ini, biasa disebut dugaan Tax Evasion atau penghindaran pajak,” ungkap Alvin.

Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja sudah mendapat bagiannya dalam warisan. “Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja,” katanya dikutip dari keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” jelasnya.