Sadis, 18 Tusukan Hernando Membunuh Letkol Purn Mubin di Depan Anak Kecil

by M Rizal Fadillah

Rekonstruksi pembunuhan pengusaha keturunan Cina Henry Hernando atas Letkol (Purn) H. Muhammad Mubin di Jl. Adiwarta Lembang telah dilaksanakan Senin tanggal 5 September 2022. Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jabar tersebut dihadiri antusias oleh puluhan bahkan ratusan Purnawirawan TNI. Diantaranya Letjen (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen (Purn) Robby Win Kadir, Mayjen (Purn) Soenarko dan lainnya.

Tim hukum keluarga yang berjumlah 21 orang dipimpin Muhtar Efendi, SH MH dan Kol (Purn) Alan Sahar, SH turut mengawal jalannya rekonstruksi dalam berbagai adegan tersebut. Tersangka Henry Hernando, SE yang semula terus memakai masker untuk menutupi wajahnya diteriaki agar membukanya. Akhirnya penyidik memperkenankan. Purnawirawan dan warga ingin membuktikan Henry itu “Sunda” atau “Cina”. Ternyata tidak diragukan lagi yang bersangkutan WNI keturunan Cina.

Dari rekonstruksi didapat temuan baru antara lain :

Pertama, ayah tersangka Henry yang bernama Sutikno ternyata berada di lokasi dan sangat berdekatan saat terjadinya penusukan membabi buta atas korban yang duduk di depan stir mobil pick up. Tangannya menempel ke punggung tersangka saat penusukan berulang. Bukan mencegah. Keterlibatan ayahnya, Sutikno patut dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP titel Penyertaan.

Baca juga:  Prabowo "Dibobodo"?

Kedua, saat pertama tersangka melihat layar monitor CCTV dari lantai atas akan keberadaan korban yang memarkir mobil di depan gerbang gudang, tersangka langsung menelpon karyawannya Djamil dan ayahnya Sutikno, sehingga saat terjadi pembunuhan baik Djamil maupun Ir. Sutikno berada di TKP.

Ketiga, pisau yang digunakan membunuh adalah pisau lipat, bukan pisau dapur, yang disimpan di kantong celana tersangka Henry sejak berada di lantas atas rumahnya. Dengan pisau yang disiapkan tersebut Henry menusukkan berulang-ulang atas korban yang dalam posisi tidak berdaya berada di belakang stir mobil pick up. Slow motion CCTV menunjukkan 18 tusukan telah dilakukan. Dalam BAP hanya 5 tusukan.

Keempat, kesadisan pelaku ditunjukkan dengan pengetahuan keberadaan anak kecil di sebelah korban. Anak bernama Muhammad bersekolah di TK dan THQ Ibadurraman yang berada di seberang gudang milik tersangka. Parkir mobil pick up itu sebenarnya tidak menghalangi toko, keberadaannya adalah di samping gudang dengan gerbang tertutup. Di area yang sepi dari lalu lalang. Parkir pun hanya sebentar.

Kelima, sebelum melakukan pembunuhan tersangka Henry berputar mengelilingi depan mobil, entah melihat suasana, baru kemudian melakukan penusukan bertubi-tubi, si anak kabur membuka pintu. Dalam keadaan luka parah korban memundurkan mobil menuju jalan. Dalam reka ulang terlihat tersangka Henry masih mencoba mengejar.

Baca juga:  Habib Bahar Smith dan Terorisme Negara

Dalam pernyataan pers di lokasi Tim kuasa hukum bersama Muthia, putri Almarhum H. Mubin, menyatakan akan melaporkan ayah tersangka Ir. Sutikno dan karyawan Djamil untuk delik penyertaan pembunuhan Pasal 55 dan 56 KUHP. Di samping mendesak untuk menghapus alternatif Pasal 351 ayat (3). Dari rekonstruksi terbukti jelas terjadinya delik pembunuhan (Pasal 338) bahkan nyata pula perencanaannya (Pasal 340 KUHP).

Mengingat pemasangan “police line” lambat oleh Polsek Lembang maka Kepolisian harus membuka dengan sejelas-jelasnya CCTV di dalam rumah/gudang.

Saat rekonstruksi ruang tersebut nampak telah “bersih”. Ada kondisi dan adegan penting yang perlu diketahui di dalam gudang atau rumah tersebut.

Semoga CCTV tidak hilang, rusak, atau disembunyikan. Kebenaran harus terkuak dengan terang. Pembunuhan ini adalah kasus besar dari peristiwa yang mungkin saja dianggap biasa.

Purnawirawan TNI yang dihinakan dan disakiti oleh arogansi pengusaha WNI keturunan Cina. Bukan Sunda.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 6 September 2022