Membiarkan Wacana 3 Periode Atas Nama Demokrasi, Jokowi Membahayakan Konstitusi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahayakan konstitusi yang membiarkan wacana tiga periode jabatan presiden atas nama demokrasi.

“Membiarkan wacana presiden tiga periode atas nama demokrasi tentu sangat berbahaya. Setiap anak bangsa nantinya bisa berbicara apa saja dengan mengatasnamakan demokrasi,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (31/8/2022).

Kata Jamiluddin, dalam konstitusi sudah dibatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Karena itu, presiden seharusnya melarang relawannya untuk menggemakan presiden tiga periode.

Baca juga:  Pengamat: Otoritarianisme Rezim Jokowi untuk Lindungi Kepentingan Pemodal

“Jadi, presiden tidak seharusnya membiarkan hal itu mengemuka atas dasar demokrasi. Sebab, demokrasi harus tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku,” papar Jamiluddin.

Penerapan demokrasi yang tidak tunduk dengan hukum, akan dapat menimbulkan anarkisme. Setiap orang akan seenaknya menggunakan haknya dengan mengabaikan kewajibannya. Akibatnya, hukum diabaikan untuk mewujudkan ambisi politiknya.

“Lagi pula, pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan amanah reformasi. Hal itu seharusnya ditaati setiap anak bangsa, termasuk tentunya Presiden Jokowi,” pungkas Jamiluddin.

Baca juga:  Menpora Era SBY Bongkar Suporter Sepak Bola Abal-abal Partoba Pangaribuan