Satgasus Merah Putih Dibubarkan, PPJNA 98: Kapolri Menjalankan Presisi dan Sesuai Kepentingan Rakyat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menjalankan presisi dan sesuai kepentingan rakyat dengan membubarkan Satgasus Merah Putih.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (12/8/2022). “Satgasus Merah Putih mempunyai kewenangan berlebih dan berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.

Kata Anto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bergerak cepat sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua. “Setelah membubarkan Satgasus Merah Putih, Timsus Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri sumber dana lembaga yang pernah dikomandani Ferdy Sambo itu,” jelasnya.

Anto mengatakan, masyarakat mempunyai harapan besar, Polri di bawah Jenderal Pol Listyo Sigit menjadi bagus pengayom rakyat yang butuh keadilan. “Berdasarkan survei, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” papar Anto.

Kata Anto, pengadilan kasus Ferdy Sambo harus dilakukan secara terbuka. “Biar masyarakat tahu fakta yang sebenarnya bukan berdasarkan asumsi,” ungkap Anto.