Aktivis ICMI Muda Dukung Pengacara Brigadir Joshua yang Minta Kapolda Metro Jaya Dinonaktifkan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dinonaktifkan dalam kasus terbunuhnya Brigadir Joshua di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Setelah kejadian terbunuhnya Brigadir Joshua, Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu dengan Irjen Pol Fadil Imran.

“Saya dukung pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak yang meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dinonaktifkan,” kata aktivis ICMI Muda Ahmad Anjay Al Baroesy dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (21/7/2022).

Menurut Ahmad, rakyat sangat mendukung menonaktifkan Irjen Pol Fadil Imron dari jabatannya. “Penonaktifan Irjen Pol Fadil Imran untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J secara objektif dan transparan,” jelas Ahmad.

Baca juga:  Tangkap Asma Dewi, Aktivis Malari 1974: Rezim Jokowi Antikritik & Paranoid

Menonaktifkan Irjen Pol Fadil Imran, kata Ahmad bukan untuk menuding Kapolda Metro Jaya terlibat dalam kasus tersebut. “Kepala Biro Pengamanan Internal Polri (Karo Paminal) Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan,” tegasnya.

Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku ragu kasus ini bisa ditangani secara transparan oleh Polda Metro Jaya selama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masih aktif memimpin. Keraguan itu menyusul viralnya video Fadil yang memeluk Irjen Ferdy Sambo saat kasus ini tengah disorot semua pihak.

“Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK maka oleh karena itu sikap kami tetap sama (nonaktifkan), demi objektivitas,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (21/7/2022)

Baca juga:  Zeng Wei Jian: Pendukung Anies Berhalakan Anies

Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.

Namun baginya, menonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.

“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegasnya.