Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Muslim Arbi: Makin Aneh, Katanya Penjahatnya Sudah Mati

Kasus terbunuhnya Brigadir J atau Nopryansah Josua Hutabarat makin aneh setelah istri Irjen Ferdy Sambo minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J yang sudah terbunuh itu dianggap penjahat karena melecehkan istri Kadiv Propam. Namun Istri Irjen Ferdy Sambo minta perlindungan LPSK. Justru ini makin aneh. Penjahatnya sudah meninggal minta perlindungan LPSK,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (18/7/2022).

Kata Muslim, istri Ferdy Sambo minta perlindungan LPSK berarti ada penjahat yang masih hidup. “Minta perlindungan LPSK, logikanya masih ada ancaman dari penjahat yang masih hidup,” papar Muslim.

Baca juga:  KH Abdullah Gymnastiar: Korban Densus 88 Berjatuhan tanpa Jelas Buat Rakyat Benci dan Marah

Menurut Muslim, pasca terbunuhnya Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo belum muncul ke publik. “Harusnya Istri Ferdy Sambo muncul ke publik memberikan keterangan,” jelasnya.

Belum munculnya istri Ferdy Sambo ke publik, kata Muslim membuat masyarakat makin curiga kasus terbunuhnya Brigadir J. “Kasus ini ada yang ditutup-tutupi karena diduga melibatkan orang kuat di kalangan Polri,” papar Muslim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan telah menerima permohonan istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berinisial P untuk menjadi terlindung. P berada di rumah dalam peristiwa yang berujung penembakan Brigadir J hingga tewas.

Baca juga:  KH Ngabalin Tantang 'Duel' Pengacara Rocky Gerung

LPSK tengah melakukan asesmen sebelum memutuskan menyetujui permohonan P.  Permohonan perlindungan terhadap P bakal diputuskan lewat rapat pimpinan LPSK.

“Ya betul ada permohonan (dari P), LPSK saat ini mengkaji permohonan itu,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Ahad (17/7/2022) dikutip dari Republika.

Maneger menyatakan lembaganya punya kapasitas yang memadai guna menjalankan fungsi perlindungan. Apabila permohonan P disetujui maka langkah-langkah perlindungan bakal segera dijalankan.

“LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maneger.