Sebarkan Hoaks Pidato Anies, Pemuda Madani Minta Polisi Tangkap Permadi Arya

Aparat kepolisian harus segera menangkap pegiat media sosial Permadi Arya (Abu Janda) yang telah menyebarkan video hoaks pidato Anies Baswedan.

“Video ini jelas hoax dan fitnah dengan memutarbalikkan fakta. Permadi Arya harus ditangkap,” kata Ketua Pemuda Madani Furqan Jurdi di akun Twitter-nya, Kamis (7/7/2022).

Kata Furqon, Permadi Arya telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan hoaks pidato Anies Baswedan.

“Penyebaran hoax, fitnah dan propaganda untuk merusak dan menghancurkan wibawa orang lain adalah tindak pidana,” jelasnya.

Kata Furqan, tindakan Permadi Arya tersebut telah melanggar Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Perbuatan Permadi Arya memenuhi ketentuan Pasal 35 UU ITE yaitu pemalsuan dokumen elektronik dgn cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan dgn tujuan agar informasi atau dokumen elektronik itu dianggap otentik, dipidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Furqan.