Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Politikus PKB Minta Kemenag Evaluasi Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Kementerian Agama (Kemenag) harus mengevaluasi Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur yang memanfaatkan para santri bahkan di bawah umur melawan polisi ketika akan menangkap anak kiai yang sudah menjadi tersangka kasus pencabulan.

“Saya minta @Kemenag_RI lakukan evaluasi serius thd Pesantren Shiddiqiyah ini!” kata politikus PKB Luqman Hakim di akun Twitter-nya @LuqmanbeeNKRI, Kamis (7/7/2022).

Luqman heran dengan para santri di Pesantren Shiddiqiyah yang dikerahkan untuk melawan aparat kepolisian.

“Bagaimana bisa santri2, bhkn yg masih di bawah umur, diajarkan dan dikerahkan utk melawan Polisi yg bekerja menegakkan hukum?”ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.