Guru Besar ITS: UUD 45 Palsu Mengantarkan Bangsa Indonesia Jadi Kafir Pancasila Kaffah

Bangsa Indonesia menjadi kafir Pancasila Kaffah yang telah menggunakan UUD 45 sebagai pijakan berbangsa dan bernegara.

“Di atas pijakan UUD 45 palsu liberal-kapitalistik yg saat ini berlaku, beserta sederetan UU Politik turunannya, pemilu dengan rancangannya saat ini hanya akan mengantarkan bangsa ini menjadi Kafir Pancasila kaffah,” kata Guru Besar ITS Prof Daniel Mohammad Rosyid dalam artikel berjudul “Merancang Kembali Pemilu”

Kata Daniel, pemilihan langsung para pejabat publik di cabang eksekutif, terutama Presiden, yang dibangga-banggakan sebagai puncak demokrasi ala AS, adalah sikap murtad dari prinsip musyawarah bil hikmah melalui mekanisme perwakilan sebagai sila ke-4 Pancasila.

“Nyaris mustahil Yeheskiel yang tinggal di Yakohimo kenal capres Joko Susilo sedangkan Asep asal Garut saja tidak kenal. Untuk ratusan suku yang tinggal di bentang alam kepulauan seluas Eropa ini yang baru merdeka 80 tahun, dan lama sekolah rata-rata hanya 7 tahun, meniru Pilpres model AS adalah absurditas in optima forma. Apalagi jika baik Yeheskiel dan Asep dan kawan-kawannya ternyata sudah wafat tapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap,” ungkapnya.

Baca juga:  Politikus PDIP Minta Arab Saudi Ambil Tindakan Hukum ke Habib Rizieq

Kata Daniel, pemilu langsung untuk cabang legislatif di tingkat lokal masih masuk akal sehat, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif sebaiknya dilakukan melalui mekanisme perwakilan yang bermusyawarah bil hikmah.

“Untuk kepentingan efisiensi anggaran dan manajemen data pemilih dan suaranya secara manageable, pemilihan langsung cabang legislatif diberlakukan hanya di tingkat daerah otonom saja, yaitu Kota dan Kabupaten,” jelasnya.

Pejabat legislatif di tingkat provinsi dan negara, dapat dilakukan melalui melalui mekanisme utusan yang mewakili daerah otonom. Di daerah otonom ini, pemilih masih memiliki peluang besar mengenali calon-calon wakil dan pemimpin mereka dan memastikan bahwa calon-calon tersebut kompeten secara moral, sosial dan politik.

“Wakil terpilih bukan sekedar populer, tapi memang diketahui memiliki rekam jejak publik yang meyakinkan. Wakil wakil rakyat yang kompeten dan amanah di tingkat lokal akan menjamin rekrutmen pemimpin cabang eksekutif yang kompeten dan amanah pula di jenjang yang lebih luas. Ini sekaligus akan mengurangi politik uang yang menjadi pintu masuk bagi pembajakan politik oleh para pemilik modal,” kata Daniel.

Baca juga:  Politikus PDIP Tegaskan Teddy Minahasa bukan Pengedar Narkoba & Dizalimi

Setiap lembaga legislatif di daerah otonom diawaki oleh wakil partai politik, utusan daerah dan utusan golongan dengan porsi yang kurang lebih sama.

Daniel mengatakan, lembaga legislatif tidak boleh lagi dimonopoli oleh partai politik seperti saat ini sehingga banyak anggota masyarakat yang grossly unrepresented, seperti kelompok minoritas dan masyarakat adat. Wakil parpol diperoleh melalui Pemilu langsung, sedangkan wakil golongan ditentukan melalui melalui mekanisme internal organisasi golongan-golongan tersebut.

“Organisasi golongan ini harus terakreditasi sebagai indikasi organisasi yang well governed. Utusan daerah diwakili oleh pemimpin adat, dan kesultanan, serta daerah-daerah yang memerlukan perhatian khusus seperti pulau-pulay terluar di perbatasan. Harus dipastikan bahwa lembaga legislatif sepenuhnya mewakili aspirasi semua kelompok masyarakat. None is left behind unrepresented,” ungkapnya.